Pelaku penculikan anak di Denpasar, Bali bernama I Wayan Sudirta (29) meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta kepada orang tua korban, usai menculik korban yang merupakan seorang anak berinisial IMRAK.
"Dia (korban) dibawa muter dan pelaku meminta uang tebusan Rp100 juta. Tebusan belum sempat dikirim, nomor rekening sudah dikirim," kata Kapolsek Denpasar Selatan Komisaris Polisi Herson Djuanda di Denpasar, Bali, Kamis.
Selain meminta uang tebusan tersebut, pelaku meminta agar ayah korban, Komang Sudiarta untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar anaknya aman.
Jika uang tebusan tidak ditransfer dan orang tua melaporkan kepada pihak kepolisian, pelaku mengancam IMRAK akan menanggung akibatnya, serta pelaku juga akan mencari kakak korban.
Namun demikian, ayah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan pelaku berhasil ditangkap.
Orang tua korban yang hadir pada konferensi pers membenarkan adanya upaya pemerasan yang dilakukan oleh pelaku.
Awalnya pelaku meminta tebusan Rp100 juta, kemudian turun menjadi Rp80 juta, dan akhirnya ditawar hingga Rp10 juta.
Saat negosiasi terjadi, anggota Reskrim Polsek Denpasar Selatan melacak keberadaan ponsel pelaku dan berhasil mendapatkan lokasi pelaku.
Adapun kasus penculikan tersebut bermula saat Komang Sudiarta menyuruh seorang karyawannya untuk menjemput IMRAK saat pulang sekolah pada Rabu (5/2) sekitar pukul 13.30 WITA.
Namun, karyawan suruhan Komang Sudiarta itu tak menemukan anak lelaki yang ingin dijemputnya di sekolah.
Berdasarkan penuturan pihak sekolah, bocah 10 tahun itu telah dijemput seseorang yang menggunakan sepeda motor.
Karena itu, dia melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tua korban.
Tak lama kemudian, istri Komang Sudiarta menerima telepon dari seseorang yang mengaku menculik bocah itu di sekolah dan meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta. Pelaku mengancam melukai anak korban apabila keluarga melapor ke pihak kepolisian.
Namun, Komang Sudiarta memutuskan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Tak berselang lama, beberapa personel Polsek Denpasar Selatan mendatangi tempat Komang Sudiarta untuk memulai penyelidikan.
Dari rekaman CCTV terlihat seorang telah menjemput korban menggunakan motor.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berada di sekitar lokasi PT Indonesia Power, Kota Denpasar.
Polisi yang menyamar pun langsung membekuk pelaku dan dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Pelaku Wayan Sudirta telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Denpasar Selatan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76 Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Polisi: Motif penculikan anak di Denpasar karena sakit hati
Editor : Widodo Suyamto Jusuf
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2025