Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak 52 calon tenaga kerja yang merasa tertipu, menolak untuk mengikuti pertemuan antara pekerja tersebut dengan perusahaan penyalur yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan setempat, Selasa.

"Kami menolak mengikuti pertemuan tersebut karena yang diperkenankan hanya 10 orang tenaga kerja saja, padahal jumlah pekerja yang senasib banyak, seharusnya semua diikut sertakan oleh Disnakertransduk bukan sebagian," kata Wayan Gede Suardipa, perwakilan dari TKI yang tertipu dua perusahaan penyalur tenaga kerja itu, di Denpasar.

Dia menambahkan, selain itu keberatan lain yang membuat dirinya dengan teman-teman seperjuangannya memilih tak menghadiri pertemuan tersebut karena pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum Bali tidak diperkenankan untuk mengikuti agenda itu.

"Kami diperbolehkan masuk ke dalam dengan LBH Bali, namun jumlahnya dibatasi dan kuasa hukum tak diperbolehkan menyampaikan pendapat hanya mendengarkan saja," ucapnya.

Sikap Disnakertransduk yang pilih kasih dan diduga tidak transparan tersebut membuat para calon TKI dari Pulau Dewata terlihat kecewa, begitu juga dengan sang pendamping dari LBH Bali.

"Kami menilai ada sesuatu hal yang disembunyikan oleh pihak berwenang sehingga hanya beberapa saja yang dipanggil untuk mengikuti pertemuan tersebut. Sepertinya ada kejanggalan dan tak transparan," ujar I Made Sugianta selaku kuasa hukum korban. (IGT)
    

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013