Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup usaha akomodasi PARQ Ubud, yang dikenal oleh masyarakat sebagai "Kampung Rusia" karena bangunan telah melanggar aturan pemerintah daerah.
Asisten administrasi umum Sekda Pemkab Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia menegaskan tindakan penutupan ParQ Ubud telah berdasarkan hukum yang ada khususnya peraturan daerah kabupaten Gianyar, demikian siaran pers Diskominfo Gianyar, Selasa.
Penghentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari No 24 Banjar Tegalantang tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025.
Dalam Keputusan tersebut mengindikasikan pada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya.
ParQ Ubud yang dikenal sebagai kampung Rusia merupakan tempat usaha di daerah Ubud yang memiliki akomodasi seperti hotel, dilengkapi enam kafe, gym untuk olahraga dan tiga kolam renang, serta berbagai toko.
Untuk menegakkan perda atau keputusan tersebut, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat perintah pada kepala satuan polisi pamong praja pemadam kebakaran dan penyelamatan I Made Wathan utuk melakukan pengawasan dan pengamanan agar semua kegiatan bisnis ParQ Ubud benar-benar berhenti.
Pemberhentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha ParQ Ubud karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat 3 pada Perda Gianyar no 15 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda Gianyar no 2 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
“Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujar asisten Sekda Pemkab Gianyar.
Editor : Widodo Suyamto Jusuf
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2025