Jakarta (Antara Bali) - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengakui santet dikenal sebagai ilmu hitam dan menurut agama jelas-jelas dilarang, namun jika santet dimasukan dalam pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka perlu kajian secara akademis.

"Sebab, santet merupakan sesuatu yang ada tetapi sulit dibuktikan. Menggunakan ilmu gaib untuk mencelakai orang lain jelas sangat dilarang agama," kata Suryadharma Ali di Jakarta, Jumat.

Hal itu disampaikan kepada pers seusai pertemuan dengan delegasi Pusat Pemerintahan Provinsi Perbatasan Thailand Selatan (The Southern Border Province Administative Center of The Kingdom of Thailand/SBPAC).

Meski dilarang menggunakan ilmu hitam berupa santet, lanjut Menag, tetap saja ada orang yang melakukan tindakan tak terpuji. Menggunakan kekuatan ilmu hitam untuk mencederai orang lain. Terkait dengan itu RUU KUHP kini di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ada keinginan untuk menyempurnakan pasal santet.

Sepanjang hal itu bisa dibuktikan, menurut dia, bisa saja pasal santet dimasukkan. Hal itu dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari perbuatan jahat. Tapi, lag-lagi, perlu pembuktian. Sebab, jika ada seseorang tiba-tiba meninggal dan tak diketahui penyebab matinya orang bersangkutan, tentu sulit dicari buktinya. Karena itu, sepanjang ada pembuktian dari pelaku pembuat santet dan yang pihak korban, serta alat bukti, maka pasal tersebut bisa diterima.

"Tapi, lagi-lagi, masih butuh kajian secara akademik," pinta Suryadharma Ali. (*/M038)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013