Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan fasilitas konsultasi awal bagi para politikus sebelum mendaftar secara resmi menjadi calon anggota legislatif untuk Pemilu 2014.
"Dengan konsultasi awal ini, calon anggota legislatif dapat mengetahui apa yang kurang dan apa yang harus ditambahkan karena pada intinya pendaftaran caleg itu hanya dapat dilakukan sekali," kata Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa di sela-sela sosialisasi pendaftaran caleg di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, ruang konsultasi akan dibuka mulai 10 April 2013, dan pada hari pertama ini diperuntukkan bagi partai peserta Pemilu 2014 dengan nomor urut 1 sampai 3. Kemudian pada 11 April menjadi giliran parpol nomor urut 4-6, demikian seterusnya yakni sebanyak tiga parpol dalam satu hari.
"Lewat konsultasi tersebut, sedari awal kami dapat memberikan petunjuk kelengkapannya sehingga kalau sudah lengkap baru kami nyatakan mendaftar," ucapnya.
Di sisi lain, Lanang mengatakan pada pendaftaran caleg kali ini ada perkembangan terbaru terkait sistem pendaftaran, yakni para caleg harus mengisi "form" yang piranti lunaknya (software) sudah disediakan oleh KPU. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Dengan konsultasi awal ini, calon anggota legislatif dapat mengetahui apa yang kurang dan apa yang harus ditambahkan karena pada intinya pendaftaran caleg itu hanya dapat dilakukan sekali," kata Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa di sela-sela sosialisasi pendaftaran caleg di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, ruang konsultasi akan dibuka mulai 10 April 2013, dan pada hari pertama ini diperuntukkan bagi partai peserta Pemilu 2014 dengan nomor urut 1 sampai 3. Kemudian pada 11 April menjadi giliran parpol nomor urut 4-6, demikian seterusnya yakni sebanyak tiga parpol dalam satu hari.
"Lewat konsultasi tersebut, sedari awal kami dapat memberikan petunjuk kelengkapannya sehingga kalau sudah lengkap baru kami nyatakan mendaftar," ucapnya.
Di sisi lain, Lanang mengatakan pada pendaftaran caleg kali ini ada perkembangan terbaru terkait sistem pendaftaran, yakni para caleg harus mengisi "form" yang piranti lunaknya (software) sudah disediakan oleh KPU. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013