Negara (Antara Bali) - Warga Kelurahan Lelateng, Kabupaten Jembrana yang menjadi penyanding tower milik PT Protelindo menuntut asuransi untuk mereka, karena menganggap tower tersebut berbahaya.
"Tower seperti ini berdiri di areal padat penduduk. Saya sendiri merasa takut, baik karena roboh maupun radiasi," kata Made Srama, salah seorang warga dalam pertemuan dengan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Negara, dan perwakilan PT Protelindo, Kamis.
Karena dianggap membahayakan, Jimmy Hematang dari LSM Pekat yang selama ini mendampingi warga menuntut PT Protelindo untuk memberikan asuransi kepada penyanding tower.
"Kami menangkap banyak kejanggalan dalam pendirian tower ini. Kalau mengacu dari perda, harusnya tower ini dibongkar. Tapi kalau tidak mungkin, pengelola harus memberikan asuransi kepada warga penyanding," katanya.
Untuk menengahi konflik antara warga dan pemilik tower ini, Kapolsek Negara Kompol Ida Bagus Nyoman Budiasa mengarahkan, agar dibuat kesepakatan yang mengatur kewajiban serta hak warga maupun pengelola.
Terkait tuntutan warga ini, Wahyudin Ambo Lau dan Ketut Agus Budiana, sebagai perwakilan PT Protelindo menyanggupinya.
"Sebenarnya asuransi untuk penyanding tersebut sudah ada, tapi bukan atas nama perorangan. Siapapun yang mengalami gangguan atau musibah karena tower ini, akan mendapatkan asuransi," kata Budiana.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Tower seperti ini berdiri di areal padat penduduk. Saya sendiri merasa takut, baik karena roboh maupun radiasi," kata Made Srama, salah seorang warga dalam pertemuan dengan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Negara, dan perwakilan PT Protelindo, Kamis.
Karena dianggap membahayakan, Jimmy Hematang dari LSM Pekat yang selama ini mendampingi warga menuntut PT Protelindo untuk memberikan asuransi kepada penyanding tower.
"Kami menangkap banyak kejanggalan dalam pendirian tower ini. Kalau mengacu dari perda, harusnya tower ini dibongkar. Tapi kalau tidak mungkin, pengelola harus memberikan asuransi kepada warga penyanding," katanya.
Untuk menengahi konflik antara warga dan pemilik tower ini, Kapolsek Negara Kompol Ida Bagus Nyoman Budiasa mengarahkan, agar dibuat kesepakatan yang mengatur kewajiban serta hak warga maupun pengelola.
Terkait tuntutan warga ini, Wahyudin Ambo Lau dan Ketut Agus Budiana, sebagai perwakilan PT Protelindo menyanggupinya.
"Sebenarnya asuransi untuk penyanding tersebut sudah ada, tapi bukan atas nama perorangan. Siapapun yang mengalami gangguan atau musibah karena tower ini, akan mendapatkan asuransi," kata Budiana.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013