Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.

Penjabat Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, demikian siaran pers Diskominfo Gianyar, Sabtu.
​​​​​​
"Hal ini adalah sebagai bukti bahwa dewan telah dapat melaksanakan salah satu kewajiban konstitusional dengan sebaik-baiknya," katanya.

Pada sidang tersebut juga disampaikan empat ranperda yang merupakan inisiatif DPRD sebanyak satu ranperda, dan tiga ranperda dari pemkab.

Ranperda yang merupakan Inisiatif dewan yakni Ranperda tentang Perlindungan Hasil-Hasil Pertanian dan Pemberdayaan Petani. Ranperda tersebut untuk memberikan perlindungan hasil-hasil pertanian dan pemberdayaan para petani di Kabupaten Gianyar.

Sedangkan Ranperda Gianyar yang disampaikan penjabat Bupati Gianyar meliputi penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan, pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, serta perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat Bank Daerah Gianyar.
​​​​​​
"Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan didasarkan atas ketentuan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang menyatakan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan," ujar Dewa Tagel.
 
Sedangkan Ranperda tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal merupakan salah satu upaya Pemkab Gianyar untuk menarik penanam modal dalam negeri maupun asing guna meningkatkan nilai investasi di daerah, sehingga perlu adanya pedoman dalam pelaksanaan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerah.

"Dalam hal Ranperda tentang perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat Bank Daerah Gianyar disusun didasarkan atas berlakunya UU No 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor Keuangan yang menyebutkan adanya perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat," ujar Bupati.

DPRD Gianyar juga menyetujui Ranperda APBD Gianyar tahun 2025 menjadi Perda Kabupaten Gianyar, Dalam perda itu, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp3 triliun setelah penyesuaian menjadi Rp3,1 triliun, bertambah sebesar Rp116,48 miliar.

Selanjutnya belanja daerah dalam RAPBD 2025 direncanakan sebesar Rp2,98 triliun, setelah penyesuaian menjadi Rp3,2 triliun atau bertambah sebesar Rp228,7 miliar.

Sehingga surplus anggaran dalam RAPBD Gianyar 2025 awalnya sebesar Rp11,97 miliar karena adanya penambahan belanja pada rancangan APBD 2025, menjadi defisit sebesar Rp100,25 miliar.

Defisit tersebut ditutupi dari pembiayaan neto sebesar Rp100,25 miliar sehingga selisih anggaran tahun 2025 menjadi Rp0.


Baca juga: Pemprov Bali siap pakai APBD dukung program makan bergizi gratis

Baca juga: Pj Bupati Gianyar jawab pandangan fraksi DPRD soal RAPBD 2025

Baca juga: Bupati Bangli dan DPRD bahas Ranperda APBD 2025

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024