Pemerintah Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, menyiapkan Pilkada 2024 yang damai melalui rapat koordinasi bersama seluruh perangkat daerah yakni Camat, Lurah, Kepala Desa serta para Bendesa (kepala desa) adat.
"Kami menyamakan persepsi, memonitoring dan mengevaluasi serta memantau bahkan mengidentifikasi permasalahan-permasalahan terkait isu-isu penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Bangli," ujar Pjs. Bupati Bangli, I Made Rentin, di Bangli, Sabtu.
"Kami menyamakan persepsi, memonitoring dan mengevaluasi serta memantau bahkan mengidentifikasi permasalahan-permasalahan terkait isu-isu penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Bangli," ujar Pjs. Bupati Bangli, I Made Rentin, di Bangli, Sabtu.
"Tujuan utama Rakor ini adalah, agar pelaksanaan pemilu tahun 2024 di Kabupaten Bangli dapat berjalan damai, tertib, aman, dan lancar sesuai harapan kita bersama", ujar dia dalam keterangan tertulis dari Diskominfo Bangli.
Pada rakor itu sekaligus dilaksanakan sosialisasi kedudukan desa dinas dengan desa adat ditinjau dari aspek yuridis yang bertempat di Gedung Bhukti Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli.
Baca juga: Pjs Bupati Bangli hadiri deklarasi pilkada damai dan aman
"Mari bersama-sama untuk sepakat tingkatkan kehadiran dan partisipasi warga masyarakat terutama warga pemilih dalam pilkada serentak pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Bangli serta Gubernur dan Wakil Gubernur Bali," ajaknya Made Rentin, PJ Bupati Bangli yang saat ini juga masih menjabat sebagai kepala BPBD Bali.
Adapun narasumber dalam rakor itu yakni, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, I Putu Eka Sabana Putra dan Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kejati Bali, A. A. Ngurah Jayalantara.
Narasumber dari Kejati Bali tersebut memberikan pemahaman agar Desa Dinas dan Desa Adat tidak melakukan tindak pidana. Mengingat berdasarkan amanat dari Undang-undang dan Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019, Pemerintah Daerah dan Kejati Bali wajib mengawal dan menjaga Desa.
Apalagi, saat ini di desa adat, sudah mulai banyak membuat pararem (hukum atau aturan adat) untuk mengilhami hukum positif saat ini.
Supaya tidak ada lagi anggapan pararem yang dibuat oleh Desa Adat, nantinya tidak akan dipidana. Pemahaman itu, perlu diluruskan supaya tidak terjadi tumpang tindih (overlap) dengan hukum pidana positif sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Polresta Denpasar deklarasi damai dukung pengamanan Pilkada 2024
Baca juga: Polresta Denpasar deklarasi damai dukung pengamanan Pilkada 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024