Bangli, Bali (ANTARA) - Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar didampingi Ketua GOW Gianyar Suciati Diar menghadiri sekaligus membuka secara resmi Gemilang Anak Bangli 2025 dengan mengusung tema "Bersama Mengukir Kemenangan Merangkai Harapan".
Dalam sambutannya Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar menyatakan “Melalui ajang Gemilang Anak Bangli ini saya berharap akan terpilih duta- duta anak Kabupaten Bangli yang merupakan insan- insan yang cerdas, kreatif, inovatif, inspiratif, sekaligus mampu mengutarakan aspirasi dengan tetap beretika, sopan dan santun, demikian siaran pers Diskominfo Bangli, Jumat.
Wabup Bangli menambahkan sehingga nantinya akan tercipta generasi- generasi muda penerus bangsa yang handal dan menjadi teladan bagi anak-anak lain di Kabupaten Bangli.
"Duta-duta anak ini nantinya akan bergabung dalam Forum Anak Daerah Kabupaten Bangli yang akan melaksanakan tugas bersama-sama berkontribusi dalam pembangunan mewujudkan kesejahteraan masyarakat untuk menuju Bangli Era Baru," ujarnya.
Wabup Bangli Dua periode tersebut juga mengimbau para Camat se-Bangli untuk membentuk Forum Anak Kecamatan dan mengadvokasi Desa / Kelurahan untuk membentuk Forum Anak Desa agar berkontribusi aktif dalam berbagai upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di daerah masing-masing.
Sedangkan pelapor mengacu pada peran anak yang mampu melaporkan hambatan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang dialami diri sendiri maupun orang lain kepada orang dewasa yang dipercaya oleh anak dan dianggap mampu melindungi anak.
"Kami berharap para Lurah (Perbekel), Camat serta pimpinan perangkat daerah untuk memberikan ruang dan kesempatan bagi anak dalam hal ini yang telah diwadahi dalam Forum Anak Daerah, untuk berpartisipasi dalam proses Pembangunan Daerah.
"Semoga seluruh anak-anak di dunia khususnya di Indonesia dapat terpenuhi hak-hak nya dan menjalankan kewajibannya dengan sebaik-baiknya," tambah dia.
Acara Gemilang Anak 2025 yang diselenggarakan oleh Forum Anak Daerah bertempat di Wantilan Puri Agung Bangli.
Forum Anak adalah wadah yang menjembatani partisipasi anak dengan pemerintah agar terpenuhinya hak-hak anak.
Berdasarkan UU Nomor 35 Th 2014 yang merupakan perubahan dari UU nomor 23 Th 2002 yaitu Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hak-hak yang dimiliki anak anak di seluruh dunia, di Indonesia, di Bali, khususnya di Kabupaten Bangli pun harus dipenuhi maka dari pada itu dibentuklah Forum Anak Daerah Bangli pada tahun 2015 sebagai wadah partisipasi yang menjembatani anak dengan pemerintah dalam kegiatan pemenuhan anak dan berperan sebagai agen 2P (Pelopor dan Pelapor).
Mempelopori dan memotivasi anak-anak di lingkungan sekitar maupun luar, menjadi contoh yang positif dan menjadi teladan serta melapor saat terjadi kasus negatif tentang anak yang terjadi.
Turut hadir dalam acara tersebut Assisten II Sekda Bangli, pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemkab Bangli, perwakilan Camat se Kabupaten Bangli, Kepala BPD Cabang Bangli, Kepala Lingkungan Puri Agung Bangli, serta undangan lainnya.