Gianyar (Antara Bali) - Halaman parkir depan Kantor Bupati Gianyar mulai 1 April 2013 akan "disterilkan" dari kendaraan bermotor milik pegawai pemerintah kabupaten setempat untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal pada masyarakat.
"Lokasi parkir depan hanya diperuntukkan bagi masyarakat umum yang membutuhkan pelayanan administrasi di Kantor Bupati Gianyar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra, di Gianyar, Minggu.
Ia bahkan sudah menandatangani surat edaran perihal penataan parkir tersebut tertanggal 6 Maret 2013.
Dalam edaran itu disebutkan bagi pegawai, staf dan aparat Pemerintah Kabupaten Gianyar yang mengendarai sepeda motor agar memarkir kendaraannya secara rapi di halaman parkir timur Kantor Bupati Gianyar (di sebelah timur pos jaga induk Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar).
"Khusus kendaraan roda empat yang dibawa oleh pegawai, staf dan aparat Pemkab Gianyar agar diparkir secara rapi di areal Terminal Kebo Iwa Gianyar, termasuk kendaraan dinas pejabat di lingkungan sekretariat Pemkab Gianyar," katanya.
Sementara itu bagi pejabat Pemkab Gianyar yang karena tugas dan atau kepentingan dinas harus datang ke Kantor Bupati Gianyar supaya memberlakukan sistem antar jemput sehingga tidak ada kendaraan dinas pejabat yang parkir di halaman kantor bupati.
"Ketentuan ini akan kami berlakukan secara efektif mulai 1 April 2013," ucapnya.
Gaga Adi Saputra juga meminta kepada masing-masing kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan di lingkungan Pemkab Gianyar untuk segera menyosialisasikan kebijakan ini di lingkungan kerja masing-masing.
"Hal ini sengaja kami lakukan untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan publik sehingga masyarakat tidak perlu bersusah payah ketika akan memarkir kendaraan di Kantor Bupati Gianyar," ucapnya. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Lokasi parkir depan hanya diperuntukkan bagi masyarakat umum yang membutuhkan pelayanan administrasi di Kantor Bupati Gianyar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra, di Gianyar, Minggu.
Ia bahkan sudah menandatangani surat edaran perihal penataan parkir tersebut tertanggal 6 Maret 2013.
Dalam edaran itu disebutkan bagi pegawai, staf dan aparat Pemerintah Kabupaten Gianyar yang mengendarai sepeda motor agar memarkir kendaraannya secara rapi di halaman parkir timur Kantor Bupati Gianyar (di sebelah timur pos jaga induk Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar).
"Khusus kendaraan roda empat yang dibawa oleh pegawai, staf dan aparat Pemkab Gianyar agar diparkir secara rapi di areal Terminal Kebo Iwa Gianyar, termasuk kendaraan dinas pejabat di lingkungan sekretariat Pemkab Gianyar," katanya.
Sementara itu bagi pejabat Pemkab Gianyar yang karena tugas dan atau kepentingan dinas harus datang ke Kantor Bupati Gianyar supaya memberlakukan sistem antar jemput sehingga tidak ada kendaraan dinas pejabat yang parkir di halaman kantor bupati.
"Ketentuan ini akan kami berlakukan secara efektif mulai 1 April 2013," ucapnya.
Gaga Adi Saputra juga meminta kepada masing-masing kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan di lingkungan Pemkab Gianyar untuk segera menyosialisasikan kebijakan ini di lingkungan kerja masing-masing.
"Hal ini sengaja kami lakukan untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan publik sehingga masyarakat tidak perlu bersusah payah ketika akan memarkir kendaraan di Kantor Bupati Gianyar," ucapnya. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013