Negara (Antara Bali) - RSU Negara, Kabupaten Jembrana, Selasa, memusnahkan obat senilai Rp78.221.000 karena sudah kadaluarsa dan tidak layak diberikan kepada pasien.

"Berdasarkan pemeriksaan dari tim, ratusan butir obat berbagai jenis ini sudah tidak layak diberikan kepada pasien," kata Direktur RSU Negara, dr Made Dwipayana di Negara.

Menurut Dwipayana, ada 155 jenis obat yang merupakan akumulasi dari tahun 2007 hingga 2012.

Untuk memusnahkan ratusan jenis obat ini, ditempuh dua cara yaitu dengan penggilingan untuk obat botol, sementara yang bukan berwadah botol dibakar.

Dwipayana mengatakan, sebelum pemusnahan, dilakukan pemeriksaan berlapis oleh tim dari farmasi, RSU Negara dan Pemkab Jembrana.(GBI)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013