Denpasar (Antara Bali) - Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kota Denpasar menutup dua perusahaan jasa pengiriman tenaga kerja Indonesia yang bermasalah.

"Kami sudah `mem-black list` pengiriman TKI dua perusahaan bersangkutan dan kami mendorong agar kasus penipuan calon TKI itu cepat diselesaikan secara hukum," kata Ketua BP3TKI Kota Denpasar Wayan Pageh, Jumat.

Selain menutup perusahaan tersebut, pihaknya sudah berupaya menindak tegas PPTKIS bermasalah itu dengan mengajukan surat permohonan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) agar izin perusahaan itu dicabut.

"Lembaga yang mengeluarkan SIUP adalah Menakertrans dan kami mohon agar jaminan uang Rp500 juta dari perusahaan ditarik dan dibagikan kepada calon TKI yang ditipu untuk mengembalikan uang mereka. Tapi sayangnya sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kemenakertrans. Kami berharap proses itu bisa secepatnya," ujarnya.

Pihaknya mendorong kasus penipuan calon TKI itu diselesaikan secara hukum melalui proses pidana dan berharap Polda Bali bisa segera memproses kasus itu. (LHS/IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013