Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak 127 narapidana beragama Hindu yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kerobokan, Denpasar menerima remisi khusus serangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1935.
    
"Serangkaian Hari Raya Nyepi, 127 warga binaan yang beragama Hindu telah mendapatkan haknya yakni remisi khusus hari raya," kata Kepala LP Kelas II-A di Kerobokan, Denpasar, I Gusti Ngurah Wiratna, Jumat.
    
Menurut dia, dari 127 warga binaan tersebut, tiga orang di antaranya memperoleh remisi langsung bebas. Sementara itu satu napi terpaksa harus "gigit jari" karena tersangkut perkara lain sehingga kebebasannya ditangguhkan.
    
Para warga binaan itu rata-rata memperoleh remisi 15 hingga 60 hari. Sedangkan remisi kepada 12 napi yang terkait PP 99 tahun 2012 atau warga binaan yang tersangkut masalah narkoba, korupsi, dan terorisme sampai.  saat ini belum turun. (DWA)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013