Tim kampanye pasangan Koster-Giri dan pasangan Mulia-PAS menolak ide KPU Provinsi Bali untuk green election atau konsep pemilu hijau melalui pengurangan jumlah baliho.
"Kami minta baliho dikurangi, mereka tidak mau, kemudian hanya mau untuk mengurangi spanduk yang maksimalnya dua per desa menjadi satu per desa. Yang penting sudah berusaha kami lakukan," kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, pihaknya sejak awal sudah merancang konsep itu untuk mengurangi timbunan sampah alat peraga kampanye usai Pilkada Serentak 2024.
Saat pendaftaran peserta pasangan Koster-Giri dan pasangan Mulia-PAS juga menyatakan setuju dengan ide tersebut.
Baca juga: KPU resmi tetapkan dua peserta Pilkada Bali 2024
"Namun, anehnya ketika duduk bersama, keduanya justru menolak," ucap Lidartawan.
Berdasarkan PKPU, kata dia, baliho lima per kabupaten. Kedua pasangan calon itu minta maksimal.
Lidartawan menyayangkan keputusan kedua pasang calon tersebut sebab di balik lima baliho fasilitasi KPU, PKPU Nomor 13 Tahun 2024 mengatur ketentuan bahwa partai politik boleh memasang 200 persen dari jumlah itu sehingga jumlahnya akan dua kali lipat.
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Koster-Giri Alit Kelakan mendukung konsep green election. Namun, tidak berhenti pada upaya pengurangan baliho, tetapi yang terpenting menerapkan prinsip kesejukan dan tidak merusak lingkungan.
"Sudah disepakati bersama jumlah baliho yang tidak sampai mengganggu tema kampanye green election, kedua akibat itu, semua baliho yang ada sekarang harus cepat ditertibkan sebelum 28 September sudah bersih sehingga kampanye bersih tenang yang ditentukan di mana titiknya nanti," kata dia.
Baca juga: KPU umumkan visi misi peserta Pilkada Bali
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Mulia-PAS I Kadek Rambo Budi Prasetya mengatakan bahwa mereka tegak pada PKPU sehingga tetap menggunakan baliho sesuai dengan ketentuan.
"PKPU itu tetap kami jalankan, semua aturan pusat, daerah sebagai peserta yang taat aturan, green election itu pemahamannya harus luas," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
"Kami minta baliho dikurangi, mereka tidak mau, kemudian hanya mau untuk mengurangi spanduk yang maksimalnya dua per desa menjadi satu per desa. Yang penting sudah berusaha kami lakukan," kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, pihaknya sejak awal sudah merancang konsep itu untuk mengurangi timbunan sampah alat peraga kampanye usai Pilkada Serentak 2024.
Saat pendaftaran peserta pasangan Koster-Giri dan pasangan Mulia-PAS juga menyatakan setuju dengan ide tersebut.
Baca juga: KPU resmi tetapkan dua peserta Pilkada Bali 2024
"Namun, anehnya ketika duduk bersama, keduanya justru menolak," ucap Lidartawan.
Berdasarkan PKPU, kata dia, baliho lima per kabupaten. Kedua pasangan calon itu minta maksimal.
Lidartawan menyayangkan keputusan kedua pasang calon tersebut sebab di balik lima baliho fasilitasi KPU, PKPU Nomor 13 Tahun 2024 mengatur ketentuan bahwa partai politik boleh memasang 200 persen dari jumlah itu sehingga jumlahnya akan dua kali lipat.
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Koster-Giri Alit Kelakan mendukung konsep green election. Namun, tidak berhenti pada upaya pengurangan baliho, tetapi yang terpenting menerapkan prinsip kesejukan dan tidak merusak lingkungan.
"Sudah disepakati bersama jumlah baliho yang tidak sampai mengganggu tema kampanye green election, kedua akibat itu, semua baliho yang ada sekarang harus cepat ditertibkan sebelum 28 September sudah bersih sehingga kampanye bersih tenang yang ditentukan di mana titiknya nanti," kata dia.
Baca juga: KPU umumkan visi misi peserta Pilkada Bali
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Mulia-PAS I Kadek Rambo Budi Prasetya mengatakan bahwa mereka tegak pada PKPU sehingga tetap menggunakan baliho sesuai dengan ketentuan.
"PKPU itu tetap kami jalankan, semua aturan pusat, daerah sebagai peserta yang taat aturan, green election itu pemahamannya harus luas," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024