Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menerima jadwal pendaftaran yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari PDI Perjuangan yaitu Wayan Koster-Giri Prasta.
“Baru satu pengajuan dari PDI Perjuangan yang akan mendaftar tanggal 29 Agustus jam 9 pagi, yang lainnya belum ada,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Senin.
Ia menyampaikan proses pendaftaran calon yang diusung partai politik di Pilkada Bali berlangsung 27-29 Agustus 2024, yang aturannya para pendaftar wajib melapor setidaknya sehari sebelum datang ke kantor KPU.
“Iya, jadi memberitahukan kepada kami, bersurat jam berapa kami akan terima dan berapa jumlah massa supaya kami dapat mempersiapkan diri,” ujarnya.
Baca juga: Wayan Koster-Giri Prasta resmi diusung PDI Perjuangan untuk Pilkada Bali
Para pasangan calon yang mendaftar wajib datang dengan membawa persyaratan pencalonan sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Selain PDI Perjuangan, Lidartawan mengingatkan bahwa jika merujuk pada PKPU terbaru itu maka partai politik secara pribadi ataupun koalisi dapat mengajukan calonnya apabila memiliki minimal 215.045 suara saat pemilihan legislatif Pemilu 2024.
“Siapa pun partai politik yang memiliki suara sah 8,5 persen dari daftar pemilih tetap kita waktu pemilihan legislatif kemarin silahkan mendaftar, kami tidak bisa memprediksi yang penting itu minimal suaranya,” ujarnya.
“Kalau PDI Perjuangan mengusung sendiri kan bisa, saya belum hitung partai apa saja tapi yang jelas yang punya kursi banyak, Golkar pasti bisa,” sambungnya.
Baca juga: De Gadjah mengaku siap lawan paslon Koster-Giri di Pilkada Bali
Dalam proses pendaftaran Lidartawan mengingatkan bahwa hanya 15-20 orang tim yang akan diberi akses masuk ruang pendaftaran, sementara pendukung dan iring-iringan dipersilahkan menunggu di halaman kantor atau diarahkan ke Lapangan Niti Mandala Renon.
Sebelumnya, DPP PDI Perjuangan melalui sekretaris jenderal Hasto Kristiyanto telah resmi mengumumkan bahwa pasangan calon yang mereka usung di Pilkada Bali adalah Wayan Koster-Giri Prasta.
Berikutnya DPD PDI Perjuangan Bali berencana serentak mendaftarkan pasangan calon di provinsi maupun kabupaten/kota pada hari terakhir pendaftaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
“Baru satu pengajuan dari PDI Perjuangan yang akan mendaftar tanggal 29 Agustus jam 9 pagi, yang lainnya belum ada,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Senin.
Ia menyampaikan proses pendaftaran calon yang diusung partai politik di Pilkada Bali berlangsung 27-29 Agustus 2024, yang aturannya para pendaftar wajib melapor setidaknya sehari sebelum datang ke kantor KPU.
“Iya, jadi memberitahukan kepada kami, bersurat jam berapa kami akan terima dan berapa jumlah massa supaya kami dapat mempersiapkan diri,” ujarnya.
Baca juga: Wayan Koster-Giri Prasta resmi diusung PDI Perjuangan untuk Pilkada Bali
Para pasangan calon yang mendaftar wajib datang dengan membawa persyaratan pencalonan sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Selain PDI Perjuangan, Lidartawan mengingatkan bahwa jika merujuk pada PKPU terbaru itu maka partai politik secara pribadi ataupun koalisi dapat mengajukan calonnya apabila memiliki minimal 215.045 suara saat pemilihan legislatif Pemilu 2024.
“Siapa pun partai politik yang memiliki suara sah 8,5 persen dari daftar pemilih tetap kita waktu pemilihan legislatif kemarin silahkan mendaftar, kami tidak bisa memprediksi yang penting itu minimal suaranya,” ujarnya.
“Kalau PDI Perjuangan mengusung sendiri kan bisa, saya belum hitung partai apa saja tapi yang jelas yang punya kursi banyak, Golkar pasti bisa,” sambungnya.
Baca juga: De Gadjah mengaku siap lawan paslon Koster-Giri di Pilkada Bali
Dalam proses pendaftaran Lidartawan mengingatkan bahwa hanya 15-20 orang tim yang akan diberi akses masuk ruang pendaftaran, sementara pendukung dan iring-iringan dipersilahkan menunggu di halaman kantor atau diarahkan ke Lapangan Niti Mandala Renon.
Sebelumnya, DPP PDI Perjuangan melalui sekretaris jenderal Hasto Kristiyanto telah resmi mengumumkan bahwa pasangan calon yang mereka usung di Pilkada Bali adalah Wayan Koster-Giri Prasta.
Berikutnya DPD PDI Perjuangan Bali berencana serentak mendaftarkan pasangan calon di provinsi maupun kabupaten/kota pada hari terakhir pendaftaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024