Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar, Bali, akan mengerahkan seluruh pengawas kelurahan/desa (PKD) untuk mengawasi proses pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar pada 27-29 Agustus 2024.

"Kami sudah mempersiapkan tim dan akan menurunkan pengawas di kecamatan maupun PKD," kata Ketua Bawaslu Kota Denpasar I Putu Hardy Sarjana di Denpasar, Sabtu.

Menurut Hardy, Panwascam maupun PKD akan mengawasi tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai dari titik kumpul hingga proses iring-iringan menuju Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar di Jalan Raya Puputan Denpasar.

"Sebanyak 43 PKD se-Kota Denpasar akan diturunkan dan dua orang Panwascam di tiap kecamatan, karena mereka yang lebih mengetahui siapa saja yang menjadi perangkat desa/ kelurahan, maupun PNS serta tenaga kontrak yang berada di kelurahan dan kecamatan di Kota Denpasar," ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Bali dan KPAD perketat pengawasan pelibatan anak di kampanye pilkada

Dengan pengawas telah disiagakan mulai dari titik kumpul pasangan bakal calon, kata Hardy, ketika yang hadir itu ada aparatur sipil negara, para perangkat desa/kelurahan ataupun orang-orang yang tidak diperbolehkan menurut undang-undang, sehingga dapat dilakukan upaya cegah dini.

"Artinya kami ingatkan para perbekel (kepala desa)/lurah maupun perangkat desa yang lainnya yang kemungkinan hadir bahwa tindakan tersebut tidak boleh. Apabila ada dugaan pelanggaran yang akan terjadi, kami lakukan pencegahan di lokasi tersebut," katanya lagi.

Namun, jika masih membandel, nanti akan dijadikan temuan oleh pengawas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, untuk selanjutnya dilakukan penindakan.

Hardy menambahkan, jajaran Bawaslu Denpasar juga hadir saat penyerahan berkas persyaratan pencalonan di KPU Kota Denpasar.

Baca juga: Bawaslu Denpasar siapkan surat cegah dini untuk RS agar netral periksa calon

"Informasi dari Divisi Teknis KPU Denpasar, nantinya bakal calon juga diwajibkan memberikan lampiran berkas-berkas persyaratan ke Bawaslu Denpasar. Hal ini untuk memastikan kelengkapan dan persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Menurut dia, dengan berbagai pengawasan melekat yang dilakukan jajaran pengawas tersebut untuk memastikan bakal pasangan calon kepala daerah tidak sampai melanggar aturan saat tahapan pendaftaran di KPU Kota Denpasar.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024