Penjabat Bupati Buleleng, Bali, Ketut Lihadnyana kembali menegaskan kepada seluruh pegawai pemerintah, baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga nonASN, untuk berusaha netral atau tidak terlibat politik praktis dalam perhelatan Pilkada Serentak 2024.
 
"Undang-Undang sudah diatur bahwa pegawai pemerintah, baik itu ASN ataupun nonASN harus netral," kata Lihadnyana saat ditemui setelah memimpin Rapat Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 Kabupaten Buleleng di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Bali, Jumat.
 
Adapun netral yang dimaksud oleh Penjabat Bupati tersebut adalah dalam artian tidak hanya saat kampanye, tetapi juga sebelum tahapan, sebelum kegiatan dan pasca kegiatan.
 
Menurutnya, netralitas harus ditegakkan untuk menjaga situasi dan kondisi tetap kondusif. Dengan kenetralan ini pula, akan membawa nama baik Kabupaten Buleleng di tingkat pusat.
 
“Jangan sampai menjadi sorotan lagi karena menjadi zona merah setiap ada pesta demokrasi. Makanya dari awal kita harus antisipasi meskipun suasananya sudah kondusif saat ini,” katanya.
 
Penjabat Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini juga mengatakan jangan sampai hanya para pejabat di atas yang berkomitmen untuk netral. Namun juga harus sampai ke tingkat terbawah.
 
Oleh karena itu, Sentra Gakkumdu agar dibuat lebih responsif seperti SP4N Lapor. Setiap ada laporan, entah itu benar atau tidak harus ditindaklanjuti. Khususnya untuk kegiatan yang dilakukan pegawai pemerintah yang mengarah ke pelanggaran-pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024.
 
“Apalagi para tenaga kontrak atau nonASN yang sedang berproses agar status kepegawaiannya jelas menjadi seorang PPPK. Jangan sampai terlibat dalam politik praktis atau melakukan pelanggaran dalam perhelatan Pilkada Serentak 2024 yang menyebabkan terhentinya proses tersebut,” kata Lihadnyana.
 
Sementara itu, Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana menyebutkan bahwa tahapan akan dimulai pada tanggal 24 Agustus 2024. Dari tanggal tersebut hingga 26 Agustus 20214 akan diumumkan pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buleleng. Pada tanggal 27-29 Agustus 2024, KPU Buleleng akan menerima pendaftaran pasangan calon.
 
“Yang diusulkan atau yang diusung oleh partai politik maupun gabungan daripada partai politik untuk Pilkada Buleleng tahun 2024,” katanya.
 
Terkait dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dirinya menambahkan KPU Buleleng masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi Bali maupun KPU Pusat.
 
Ia mengaku hari ini langsung akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Bali terkait putusan MK tersebut.
 
“Ini sudah mepet waktunya. KIta hanya punya hari ini saja,” kata Dudhi Udiyana.



Baca juga: Bawaslu Bali sebut netralitas ASN jadi kunci jamin pilkada transparan

Baca juga: Bawaslu Bali ingatkan agar pegawai penerima upah APBD harus netral di Pilkada 2024

Pewarta: IMBA Purnomo/Rolandus Nampu

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024