Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, Bali, bekerja sama dengan Bank BPD Bali membuka pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di arena Car Free Day (CFD) di Lapangan Renon, Denpasar, pada 4 Agustus 2024.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya di Denpasar, Jumat, mengatakan pihaknya terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak, apalagi menjelang jatuh tempo pembayaran PBB P2 pada 31 Agustus mendatang.

"Terobosan ini dilaksanakan sekaligus untuk menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia," ucap Eddy Mulya.

Bapenda Denpasar membuka layanan pembayaran PBB P2 di arena CFD, tepatnya di depan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Kota Denpasar.

"Ini juga untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar pajak saat hari libur. Dengan adanya pelayanan di arena Car Free Day diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang tidak sempat melaksanakan pembayaran saat hari kerja," kata Eddy Mulya.

Masyarakat atau wajib pajak cukup membawa SPPT PBB P2 atau Nomor Objek Pajak PBB P2 saat hendak melaksanakan pembayaran.

Selain memberikan pelayanan di arena CFD, Pemkot Denpasar juga memberikan insentif fiskal dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Denpasar No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Denda Administrasi Pajak Daerah.

"Kebijakan ini berlaku sampai dengan 30 November 2024 untuk piutang pajak sampai tahun 2023 ke bawah. Bahkan, pemberian insentif fiskal atau keringanan pajak ini tidak hanya untuk PBB P2 tetapi juga untuk PBJT," ujarnya.

Tak hanya itu, Pemkot Denpasar juga memberikan hadiah berupa sepeda motor listrik sebanyak delapan unit kepada wajib pajak khusus PBB P2 yang melakukan pembayaran pajak melalui kanal digital.

"Ayo bersama kita membangun Denpasar dengan taat membayar pajak, fiskal kuat Denpasar Maju," kata Eddy Mulya.

 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024