Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali memberikan sejumlah catatan atau rekomendasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda/Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, diantaranya perlunya revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing.

Koordinator Pembahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 di DPRD Bali Gede Kusuma Putra di Denpasar, Senin, mengatakan Dewan memberikan apresiasi yang tinggi atas capaian 11 kali berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.

"Capaian opini WTP yang 11 kali ini merupakan prestasi dan hasil kerja keras dari Pemerintah Provinsi Bali sekaligus menunjukkan bahwa tata kelola keuangan daerah selama ini masih ada pada jalur yang tepat, walaupun opini WTP untuk LKPD Tahun Anggaran 2023 ada 'penekanan' yang tentu menjadi perhatian kita bersama," ujar Kusuma Putra dalam Rapat Paripurna DPRD Bali.

Ada sejumlah catatan atau rekomendasi yang disampaikan DPRD Bali, diantaranya temuan BPK RI terhadap pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2023 termasuk pemeriksaan atas SPI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan harus menjadi perhatian kita bersama dan tentu Pemprov Bali harus menindaklanjuti dalam kurun waktu sesuai amanat undang-undang.

Selanjutnya, pungutan wisatawan asing yang sudah mulai berjalan yang berpotensi besar menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Bali perlu terus dievaluasi dan dicarikan solusi terhadap permasalahan yang ada di lapangan sehingga pelaksanaannya lebih maksimal.

"Melihat kondisi yang ada, Dewan memberikan masukan untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Sebelumnya tentu dilakukan kajian yang mendalam atau dianggarkan dalam jumlah tertentu di APBD untuk membayar fee kerjasama dengan pihak ketiga," ujarnya.

Rekomendasi berikutnya, DPRD Bali mengingatkan kembali kepada Pemprov Bali untuk tetap mencarikan solusi guna agar sumber pendapatan di kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Gunaksa dan ITDC Nusa Dua bisa secepatnya diterima.

Dewan, lanjut dia, menekankan kembali terkait penanganan penduduk pendatang yang sudah mulai dirasa meresahkan dan mengganggu ketentraman kenyamanan masyarakat.

"DPRD Bali mendorong Pemprov Bali untuk lebih sering berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait dengan banyaknya investasi di berbagai wilayah yang masih belum mengikuti aturan-aturan yang ada," ucap Kusuma Putra.

Keberadaan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tiap kabupaten/kota supaya didorong dan ada harmonisasi dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini guna menciptakan iklim investasi yang baik, adanya pemerataan pembangunan serta mencegah dan meminimalkan alih fungsi lahan.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengatakan pihaknya telah berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transparan berkenaan dengan pertanyaan, pandangan, usul dan saran melalui tanya-jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi, selama proses pembahasan dengan Forum Dewan atas substansi raperda tersebut.

"Seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota Dewan, menjadi catatan penting dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang," ujarnya.

Mahendra Jaya mengatakan dengan telah disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, selanjutnya akan sampaikan kepada pemerintah pusat untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




Baca juga: Pemprov Bali optimalkan pendapatan dari pungutan wisatawan asing

Baca juga: Pj Gubernur Bali sepakat usulan DPRD soal revisi Perda Pungutan Wisman

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024