Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pilkada provinsi itu pada pertengahan Maret 2013.

"Kami mohon pada masyarakat untuk turut mengecek sudah terdaftar atau belum pada daftar pemilih sementara (DPS) yang sudah kami tempel di seluruh desa," kata Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa di Denpasar, Rabu.

DPS tersebut, kata dia, sudah ditempel sejak seminggu lalu dan bahkan delapan kabupaten sudah menyerahkan DPS kepada masing-masing parpol.

"Bagi masyarakat yang belum terdaftar, bisa mendaftar melalui kantor desa, website KPU, mengirimkan pesan singkat (SMS) maupun menghubungi pusat informasi (call center) kami," ujarnya.

Masyarakat bisa mengecek DPS melalui website: www.kpud-baliprov.go.id. Untuk mendaftar via "online" ini masyarakat juga harus mengisi nomor kartu kepala keluarga (KK) yang bertujuan agar pemilih dalam satu keluarga dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) yang sama.

Selain mengecek secara "online", masyarakat juga dapat mengetahui telah terdaftar atau belum dengan mengirimkan pesan singkat (sms) ke nomor (0361) 7438282. Caranya, dengan mengetik nomor induk kependudukan (spasi) kabupaten/kota, lalu dikirim ke nomor "call center" tersebut. (LHS)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013