Kantor Imigrasi Denpasar, Bali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang mengidap masalah kejiwaan hingga melanggar izin tinggal lebih dari 60 hari.

“Izin tinggalnya sudah berakhir pada 20 Februari 2024,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Selasa.

Ia menjelaskan tim intelijen dan penindakan Imigrasi Denpasar mendapatkan informasi dari RSUP Sanglah terkait adanya WNA asal Rusia berinisial AT yang mengalami masalah mental dan kejiwaan.

Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk proses pemulangan ke negara asalnya.

Ia kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk didata selama berada di Pulau Dewata.

Baca juga: Kemenkumham Bali deportasi dan penangkalan 103 warga Taiwan

Pria berusia 40 tahun itu diketahui masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 20 Desember 2023 menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA).

AT kemudian dikenakan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yakni WNA yang melebihi masa tinggal 60 hari dari batas waktu yang diberikan, dijatuhkan sanksi berupa deportasi dan penangkalan masuk wilayah RI.

Ia kemudian dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Istanbul, Turki dan melanjutkan penerbangan ke Johanessburg, Afrika Selatan.

“Kami terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali,” katanya.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sejak Januari hingga 7 Juni 2024, sebanyak 135 WNA sudah dideportasi dari Bali dari 41 negara.

Baca juga: Ditjen Imigrasi jaga Indonesia agar tak jadi destinasi penjahat

Dari jumlah itu 10 negara paling banyak dideportasi berasal dari Australia (18 orang), kemudian Rusia (17 orang), Amerika Serikat (14 orang), Inggris (8 orang), Iran (6 orang), Tanzania (6 orang), selanjutnya ada Ukraina, Jepang, dan Jerman, masing-masing lima orang, serta Italia 4 orang.

Pelanggaran yang dilakukan oleh WNA itu, di antaranya melebihi masa tinggal, eks narapidana, pelanggaran adat, hingga tidak menaati peraturan undang-undang.

Sementara itu, selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali.


 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024