Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak di seluruh Indonesia dijadwalkan mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Meskipun demikian, sejak beberapa bulan terakhir sudah marak bertebaran alat peraga kampanye (APK), di antaranya baliho sudah terpasang di sejumlah titik dan sudut kota/kabupaten di Tanah Air, tak terkecuali di Provinsi Bali.

Sejumlah figur lama dan figur pendatang baru bermunculan melalui baliho. Mereka berusaha “mencuri start” mengenalkan diri guna menarik perhatian masyarakat.

Mereka memasang logo partai politik, foto diri atau foto bersama calon pasangannya yang akan maju dalam pilkada, baik untuk tingkat pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati dan wali kota.

Dalam baliho itu terpampang nama bakal calon hingga pesan-pesan mengandung unsur politik

Hanya saja, tidak semua baliho ditempatkan pada titik yang sesuai, sehingga mengganggu pandangan pengendara ketika melintas atau mengganggu estetika kota.

Baca juga: KPU Bali ajak parpol rancang kesepakatan pilkada tanpa baliho

Tidak hanya itu, keberadaan baliho, setelah pesta demokrasi juga tak sedikit menjadi masalah, terutama terhadap lingkungan.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dalam aturan itu, tahap pertama mulai dilakukan dengan perencanaan program dan anggaran pada akhir Januari 2024.

Kemudian masa pemungutan suara pada 27 November 2024, hingga selanjutnya penetapan calon terpilih yang ditentukan setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), jika ada gugatan hasil pemilihan.


Aturan baliho

KPU Provinsi Bali menjelaskan belum ada PKPU baru untuk mengatur pemasangan alat peraga kampanye periode Pilkada 2024.

Meskipun begitu, aturan terkait pemasangan APK, prinsipnya masih sama dengan aturan sebelumnya, seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pada PKPU itu, salah satunya mengatur pemasangan APK saat pemilihan umum (pemilu) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

Sebagai tidak lanjut dari aturan itu, KPU Provinsi Bali menerbitkan aturan turunan berupa Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 141 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan APK untuk Kampanye Pemilu 2024 di Bali.

Dalam keputusan itu disebutkan mengenai larangan pemasangan APK, di antaranya di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kemudian rumah dinas, museum, monumen, cagar budaya, tempat pemakanan, jembatan, sungai, badan sungai, taman milik pemerintah, dan pohon.

Pemasangan APK itu berjumlah satu buah dalam bentuk papan reklame atau baliho dalam satu media untuk pasangan calon dan seluruh partai politik.

Kemudian lokasi pemasangan itu hanya di Ibu Kota Provinsi Bali, yakni Denpasar, serta mempertimbangkan etika, kebersihan, estetika, dan keindahan kota atau kawasan.

Arsip foto -Pengunjung mengamati karya seni yang dilukis di baliho bekas alat peraga kampanye (APK) pada pameran bertajuk Cover Up di Denpasar, Bali, Jumat (29/3/2024). Pameran tersebut memajang karya-karya dari sejumlah perupa Komunitas Pojok dengan memanfaatkan baliho-baliho APK Pemilu 2024 yang sudah tidak terpakai. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom

Kurangi baliho

Mencermati banyaknya baliho atau spanduk bermuatan Pilkada 2024 di sejumlah titik di sembilan kabupaten kota di Pulau Dewata yang berpotensi menambah sampah plastik, KPU Provinsi Bali mendorong proses pesta demokrasi tingkat daerah itu agar lebih ramah lingkungan.

Upaya itu adalah dengan menekan pengunaan baliho, spanduk, atau alat peraga kampanye lainnya. Sampah baliho atau spanduk merupakan sampah yang mengandung bahan plastik yang sulit terurai dalam tanah.

Acuan terkait hal itu adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.

Di sisi lain sampah berupa baliho, saat Pilpres dan Pileg pada Februari 2024, itu juga masih belum bisa dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), salah satunya di Suwung, Kota Denpasar.

Baca juga: DKPP motivasi Bawaslu Bali terus jaga etika di Pilkada 2024

TPA Suwung merupakan salah satu tempat penampungan sampah terbesar di Bali yang menerima sampah dari Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan (Sarbagita).

TPA seluas 32 hektare itu beroperasi sejak 1980-an dan menampung sekitar 1.200 ton sampah per hari, sehingga sampah yang terkumpul membentuk gunungan sampah.

Meski tidak menyebutkan spesifik jumlah sampah baliho dan APK lainnya, namun kajian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat memberikan gambaran mengenai sampah saat Pilpres dan Pileg 2024.

KLHK memperkirakan sampah dari kegiatan Pemilu 2024 diperkirakan mencapai 392 ribu ton di seluruh Indonesia.

KLHK kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilu 2024.


Pilkada ramah lingkungan

Cara untuk menekan penggunaan baliho atau spanduk, salah satunya kampanye dengan menggunakan media digital, misalnya jasa periklanan menggunakan video atau videotron hingga media sosial.

Untuk perkotaan, penggunaan baliho berpotensi ditekan, sedangkan di kawasan perdesaan yang belum mendukung penuh untuk penempatan videotron dan penggunaan billboard yang berukuran besar masih bisa diakomodasi.

KPU Bali berencana membuat kesepakatan dengan partai politik agar pesta demokrasi lima tahunan itu tidak lagi dihiasi dengan baliho.

Penyelenggara pemilu itu meyakini kesepakatan tetap mengikat karena ditandatangani semua pihak, meskipun bukan dalam bentuk Peraturan KPU.

Apabila melanggar kesepakatan, pihaknya menyiapkan sanksi sosial, di antaranya dengan mengumumkan kepada masyarakat dan para pihak yang melanggar kesepakatan tersebut.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menilai baik pengurangan baliho pada Pilkada 2024 karena memberi dampak signifikan terhadap lingkungan hingga estetika wilayah.

Media sosial dan media digital dinilai jauh lebih efektif, karena menyesuaikan era saat ini, dengan jumlah pemilih generasi milenial yang lahir periode tahun 1981-1996 dan generasi Z.

Berkaca data KPU RI, generasi milenial mendominasi pemilih secara nasional pada Pemilu 2024, dengan jumlah mencapai 68,8 juta atau 33,60 persen dan pemilih generasi Z yang merupakan pemilih kelahiran tahun 1997-2012 mencapai 46,8 juta atau 22,85 persen.

Selain itu, media digital tersebut juga memberikan ruang yang lebih leluasa untuk berinteraksi antara kandidat dengan masyarakat.

Usulan menekan penggunaan baliho pada Pilkada 2024 di Bali dapat menjadi terobosan baru yang out of the box demi menjaga kelestarian lingkungan dan estetika wilayah.

Tentunya upaya itu perlu dukungan, termasuk di dalamnya partai politik dan peserta pilkada, agar sadar terhadap upaya dan tanggung jawab bersama untuk melestarikan lingkungan.

Selain itu, perlu cara kreatif untuk mendaur ulang atau memproduksi sampah sisa Pemilu 2024 itu menjadi barang bernilai ekonomi, sehingga tidak harus berakhir di TPA.

 


 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024