BPJS Kesehatan meluncurkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) solusi bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP) yang terdampak saat pandemi dan tidak mampu membayar iuran sehingga memiliki tunggakan.

"Banyak peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu membayar iuran dan memiliki tunggakan akibat pandemi COVID-19, akibatnya kesulitan untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan. Oleh sebab itu, kami meluncurkan program Rehab," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani, di Gianyar,  Bali, Kamis.

Pemanfaatan program Rehab oleh peserta dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan aplikasi Mobile JKN dan berlaku untuk peserta PBPU atau BP yang telah menunggak lebih dari tiga bulan atau empat bulan sampai 24 bulan.
 
“Kami ingin program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh peserta karena sangat membantu sekali, intinya peserta memiliki komitmen untuk membayar maka tinggal mengikuti alur di aplikasi mobile JKN,” ungkap Elly.

Dalam mengikuti program Rehab, peserta dapat memilih berapa kali cicilan yang akan dibayar dengan perhitungan yang sudah otomatis dilakukan dalam sistem BPJS Kesehatan, besaran iuran yang akan dibayar per bulan adalah minimal sebesar dua bulan tagihannya, ketika cicilan sudah lunas maka KIS dari peserta akan langsung aktif kembali dan dapat digunakan.

Baca juga: Dirut BPJS sebut BPJS Kesehatan bisa dipakai bersama asuransi swasta

“Rehab ini akan memecah pembayaran tunggakan peserta menjadi beberapa kali cicilan sesuai yang diinginkan sehingga akan terasa lebih ringan bagi peserta, program ini juga untuk melindungi peserta karena mempercepat proses aktifnya kartu peserta sehingga siap bila diperlukan,” lanjut Elly.

Selain itu, kepala BPJS kesehatan Klungkung itu menjelaskan Polri dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) akan membantu perluasan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan mensyaratkan itu pada proses pembuatan SIM dan pengurusan sertifikat tanah.

Polri dan BPN mendukung BPJS Kesehatan sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS yang melibatkan beberapa lembaga pemerintahan.

Setelah adanya ketentuan tentang pengurusan tanah dan SKCK, sekarang sudah diterbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan SIM yang telah diimplementasikan salah satunya di Polres Gianyar.

"Kami harap masyarakat dapat mengikuti semua ketentuan yang berlaku," ujar Elly.

Baca juga: Presiden Jokowi terbitkan Perpres atur standar layanan rawat inap

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024