Wakil Wali Kota Denpasar, Bali, I Kadek Agus Arya Wibawa mengingatkan setiap masyarakat yang membuka usaha agar melengkapi diri dengan perizinan, setelah berkaca dari kasus kebakaran gudang elpiji di Denpasar yang menyebabkan 18 orang meninggal dunia.
Arya Wibawa di Denpasar, Minggu, mengatakan Pemerintah Kota Denpasar tidak bisa berbuat banyak untuk memberikan bantuan ketika ada warga yang tertimpa musibah tersebut tidak memiliki izin.
"Kita harus jeli melihat karena setelah diturunkan tim, kegiatan mereka (gudang elpiji yang terbakar) itu benar-benar tidak ada izin. Selain itu, kegiatan mereka itu melanggar aturan hukum," ucapnya.
Arya Wibawa mengatakan tim dari Pemerintah Kota Denpasar sudah turun, khususnya Bagian Hukum juga sudah mengklarifikasi terkait perizinan dari pemilik usaha gudang elpiji yang terbakar tersebut.
"Mereka sempat mendaftar OSS (Online Single Submission), tetapi saat proses pendaftaran mereka berhenti tidak melengkapi persyaratan-persyaratan yang lainnya. Itu artinya sama halnya tidak berizin," ucapnya.
Baca juga: Korban tewas akibat kebakaran gudang LPG di Denpasar jadi 17
Menurutnya, ketika ada kegiatan yang tidak dipayungi izin mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah, justru dapat menimbulkan pro kontra di masyarakat.
"Di masyarakat bisa terjadi pro kontra. Kenapa kegiatan yang melanggar aturan, tidak dipayungi izin, tetapi difasilitasi? Hal seperti itu yang dihindari," ujarnya.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Denpasar meminta masyarakat agar yang berkegiatan atau berusaha di Kota Denpasar melengkapi kegiatan usaha dengan izin, dengan demikian pemerintah pasti akan hadir ketika terjadi musibah.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Ajun Komisaris Polisi Ketut Sukadi dalam keterangannya di Denpasar, Minggu, mengatakan hasil penyelidikan dan penyidikan Laboratorium Forensik Polda Bali mengungkapkan kebakaran gudang elpiji tersebut berasal dari bagian dinamo stater mobil pikap yang mengeluarkan percikan api dan menyambar tabung elpiji ukuran 50 kilogram.
Sukadi menjelaskan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, serta hasil uji laboratorium forensik, pusat ledakan dan api kebakaran berada pada bagian tengah gudang elpiji milik CV Bintang Bagus Perkasa.
Baca juga: Polda Bali bongkar praktik pengoplosan Elpiji bersubsidi ke tabung 12 kg
"Tepatnya pada bagian motor atau dinamo stater mobil pikap, di mana percikan apinya menyambar gas yang keluar dari valve tabung LPG 50 kilogram," katanya.
Ia menambahkan berdasarkan keterangan saksi dan tersangka Sukojin, mobil tersebut biasa dikendarai korban bernama Edi. Namun, secara pasti belum ada yang tahu karena tidak ada saksi lain yang bisa menjelaskan dan mengonfirmasi kesaksian tersangka Sukojin tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
Arya Wibawa di Denpasar, Minggu, mengatakan Pemerintah Kota Denpasar tidak bisa berbuat banyak untuk memberikan bantuan ketika ada warga yang tertimpa musibah tersebut tidak memiliki izin.
"Kita harus jeli melihat karena setelah diturunkan tim, kegiatan mereka (gudang elpiji yang terbakar) itu benar-benar tidak ada izin. Selain itu, kegiatan mereka itu melanggar aturan hukum," ucapnya.
Arya Wibawa mengatakan tim dari Pemerintah Kota Denpasar sudah turun, khususnya Bagian Hukum juga sudah mengklarifikasi terkait perizinan dari pemilik usaha gudang elpiji yang terbakar tersebut.
"Mereka sempat mendaftar OSS (Online Single Submission), tetapi saat proses pendaftaran mereka berhenti tidak melengkapi persyaratan-persyaratan yang lainnya. Itu artinya sama halnya tidak berizin," ucapnya.
Baca juga: Korban tewas akibat kebakaran gudang LPG di Denpasar jadi 17
Menurutnya, ketika ada kegiatan yang tidak dipayungi izin mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah, justru dapat menimbulkan pro kontra di masyarakat.
"Di masyarakat bisa terjadi pro kontra. Kenapa kegiatan yang melanggar aturan, tidak dipayungi izin, tetapi difasilitasi? Hal seperti itu yang dihindari," ujarnya.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Denpasar meminta masyarakat agar yang berkegiatan atau berusaha di Kota Denpasar melengkapi kegiatan usaha dengan izin, dengan demikian pemerintah pasti akan hadir ketika terjadi musibah.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Ajun Komisaris Polisi Ketut Sukadi dalam keterangannya di Denpasar, Minggu, mengatakan hasil penyelidikan dan penyidikan Laboratorium Forensik Polda Bali mengungkapkan kebakaran gudang elpiji tersebut berasal dari bagian dinamo stater mobil pikap yang mengeluarkan percikan api dan menyambar tabung elpiji ukuran 50 kilogram.
Sukadi menjelaskan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, serta hasil uji laboratorium forensik, pusat ledakan dan api kebakaran berada pada bagian tengah gudang elpiji milik CV Bintang Bagus Perkasa.
Baca juga: Polda Bali bongkar praktik pengoplosan Elpiji bersubsidi ke tabung 12 kg
"Tepatnya pada bagian motor atau dinamo stater mobil pikap, di mana percikan apinya menyambar gas yang keluar dari valve tabung LPG 50 kilogram," katanya.
Ia menambahkan berdasarkan keterangan saksi dan tersangka Sukojin, mobil tersebut biasa dikendarai korban bernama Edi. Namun, secara pasti belum ada yang tahu karena tidak ada saksi lain yang bisa menjelaskan dan mengonfirmasi kesaksian tersangka Sukojin tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024