Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali menyatakan sistem keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sudah berangsur pulih setelah terjadi gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN) sejak Kamis (20/6).

"Kami berikan layanan imigrasi dengan baik melalui kombinasi layanan manual dan digital," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu saat meninjau layanan keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Minggu.

Ia menjelaskan sebagian besar layanan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai sudah mulai kembali beroperasi, seperti layanan paspor, visa, izin tinggal, dan perlintasan.

Selain itu, layanan imigrasi otomatis atau autogate juga berangsur pulih.

Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai tahan dua turis asing tak bayar makan dan hotel

Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang dan memastikan kelancaran layanan, TPI Ngurah Rai masih menerapkan kombinasi layanan manual dan digital.

"Itu dilakukan untuk meminimalkan antrean dan memastikan semua penumpang dapat terlayani dengan baik," ucapnya.

Ia juga memastikan petugas imigrasi di TPI Ngurah Rai telah disiagakan untuk melayani para pengguna jasa dengan maksimal sehingga proses pemeriksaan keimigrasian dapat berjalan lancar dan mencegah antrean panjang.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi selama gangguan sistem. Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan sistem keimigrasian secara menyeluruh dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ucap Pramella.

Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali tangkap 24 warga negara Afrika

Sebelumnya, sistem keimigrasian di seluruh Indonesia mengalami gangguan akibat terjadinya permasalahan pada PDN.

Gangguan itu berdampak pada terhambatnya layanan publik, termasuk layanan keimigrasian, seperti paspor, visa, izin tinggal, dan perlintasan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan Pusat Data Nasional tersebut dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika sehingga penyelesaiannya menjadi kewenangan lembaga itu.

"Imigrasi sebagai pengguna, di mana server kita ada di PDN," katanya.


 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024