Pemerintah Provinsi Bali mencatat pungutan wisatawan asing tembus Rp117 miliar yang diberlakukan sejak 14 Februari hingga 12 Juni 2024.
“Rencana penggunaannya pada anggaran (APBD) Perubahan sekitar Oktober 2024,” kata Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini di sela pembukaan pameran pariwisata BBTF ke-10 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.
Rencananya, kata dia, dana yang terkumpul tersebut difokuskan untuk pelestarian budaya dan penanganan lingkungan terutama soal sampah.
Salah satu programnya, kata dia, penataan kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung Denpasar yang rencananya mulai 2025.
Sedangkan realisasi pungutan wisatawan asing itu, kata dia, masih sekitar 40 persen atau sekitar 780 ribu orang dengan besaran pungutan mencapai Rp150 ribu per orang per kunjungan.
Baca juga: Dispar Bali akui pungutan wisman belum maksimal
Ada pun Bank BPD Bali menjadi bank persepsi yang menampung dana pungutan wisman karena bank BUMD ini mengelola rekening kas umum daerah.
Wisatawan asing dapat melakukan pembayaran pungutan di antaranya melalui sistem Love Bali pada laman lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali, sebelum tiba atau minimal sebelum memasuki pintu kedatangan wisatawan asing di Pulau Dewata.
Pada laman itu, wisatawan asing terlebih dahulu memilih salah satu metode pembayaran yakni visa, mastercard, JCB, American Express dan satu penyedia jasa pembayaran (PJP) nasional.
Kemudian, transfer bank, kanal BPD Bali atau melalui pembayaran cepat berbasis kode batang atau barcode dengan QRIS.
Baca juga: Wali Kota Denpasar usulkan pungutan wisman bantu umat Hindu
Setelah itu, wisatawan mengisi identitas yakni nama sesuai paspor, alamat email, nomor paspor dan tanggal kedatangan.
Setelah pembayaran sukses, maka wisatawan asing itu bukti pembayaran secara digital melalui email tersebut.
Kemudian bukti pembayaran digital itu wajib dipindai di pintu kedatangan wisatawan asing setelah mereka menyelesaikan pemeriksaan dokumen perjalanan.
Dasar hukum pungutan wisatawan asing di Bali itu yakni Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, kemudian aturan turunan yakni Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, sebagai dasar hukum pungutan tersebut.
Dalam Perda itu disebutkan pungutan wisman memiliki tujuan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali.
Kemudian, pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024