Jakarta (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak mempermasalahkan keluarga Anand Krisna akan mengadukan tindakan eksekutor yang dinilai telah sewenang-wenang mengeksekusinya ke Mabes Polri.
"Kalau ada yang mau melaporkan, ya, silakan saja, apa dasarnya? Kami hanya melaksanakan tugas dan undang-undang saja," kata Kepala Kejari Jaksel Masyhudi di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu (16/2), mengeksekusi Anand Krisha, terpidana 2,5 tahun penjara perkara pelecehan seksual dengan dibantu oleh aparat Polda Bali, telah membawa Anand Krisna dari kediamannya di Anand Ashram Desa Tegalalang, Ubud, Gianyar.
Kemudian, Anand Krisna dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. Masyhudi menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan apa pun dalam menjalankan tugasnya untuk mengeksekusi Anand Krisna tersebut.
"Karena saya juga tidak kenal dengan Anand Krisna, saya hanya melaksanakan ketentuan undang-undang," katanya.
Ditambahkan, kalau pihaknya tidak melaksanakan putusan MA tersebut malah justru yang bisa dilaporkan karena tidak melaksanakan hukum. "Supaya mereka juga memahami mengerti akan tugas Kejaksaan," katanya.
MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum(JPU) Kejari Jaksel agar membatalkan putusan PN Jaksel No 1054/Pid.B/PN.Jkt.Sel, 22 Nopember 2011.
Perkara kasasi divonis majelis hakim kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung sebagai anggota yakni Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul.
Jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut mengajukan kasasi ke MA karena majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Anand dari dakwaan melakukan tindak pidana asusila.
Anand menjadi terdakwa setelah seorang muridnya, yaitu Tara Pradipta Laksmi, melaporkan bahwa pada tanggal 21 Maret 2009 melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya di Ciawi yang disaksikan oleh satu saksi, yaitu Ketua Yayasan Anand Ashram Maya Safira Muchtar
Sebelumnya, Anand dinyatakan terbukti telah berbuat asusila dan mendapat hukuman sebagaimana ketentuan dalam Pasal 294 Ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul. Anand dihukum 2,5 tahun pada tingkat kasasi. (*/DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Kalau ada yang mau melaporkan, ya, silakan saja, apa dasarnya? Kami hanya melaksanakan tugas dan undang-undang saja," kata Kepala Kejari Jaksel Masyhudi di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu (16/2), mengeksekusi Anand Krisha, terpidana 2,5 tahun penjara perkara pelecehan seksual dengan dibantu oleh aparat Polda Bali, telah membawa Anand Krisna dari kediamannya di Anand Ashram Desa Tegalalang, Ubud, Gianyar.
Kemudian, Anand Krisna dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. Masyhudi menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan apa pun dalam menjalankan tugasnya untuk mengeksekusi Anand Krisna tersebut.
"Karena saya juga tidak kenal dengan Anand Krisna, saya hanya melaksanakan ketentuan undang-undang," katanya.
Ditambahkan, kalau pihaknya tidak melaksanakan putusan MA tersebut malah justru yang bisa dilaporkan karena tidak melaksanakan hukum. "Supaya mereka juga memahami mengerti akan tugas Kejaksaan," katanya.
MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum(JPU) Kejari Jaksel agar membatalkan putusan PN Jaksel No 1054/Pid.B/PN.Jkt.Sel, 22 Nopember 2011.
Perkara kasasi divonis majelis hakim kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung sebagai anggota yakni Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul.
Jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut mengajukan kasasi ke MA karena majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Anand dari dakwaan melakukan tindak pidana asusila.
Anand menjadi terdakwa setelah seorang muridnya, yaitu Tara Pradipta Laksmi, melaporkan bahwa pada tanggal 21 Maret 2009 melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya di Ciawi yang disaksikan oleh satu saksi, yaitu Ketua Yayasan Anand Ashram Maya Safira Muchtar
Sebelumnya, Anand dinyatakan terbukti telah berbuat asusila dan mendapat hukuman sebagaimana ketentuan dalam Pasal 294 Ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul. Anand dihukum 2,5 tahun pada tingkat kasasi. (*/DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013