Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Bali, menggandeng pihak sekolah dan dunia usaha dalam mensosialisasikan dan memperluas cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di kota setempat.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata di Denpasar, Rabu, mengatakan pihaknya bahkan bekerja sama dengan beberapa instansi dan dunia usaha untuk memberikan potongan harga bagi anak-anak yang sudah memiliki KIA.
"Tempat-tempat seperti bimbingan belajar, kolam renang, dan tempat bermain serta toko buku, kami jalin kerja sama dengan memberikan potongan harga untuk anak-anak yang sudah memiliki KIA," ujarnya.
Dewa Juli menambahkan, sosialisasi KIA juga menyasar posyandu, TK/PAUD, SD, dan SMP di wilayah Kota Denpasar untuk memenuhi memenuhi cakupan kepemilikan KIA.
"Hal ini mengingat KIA berfungsi sama dengan KTP yang diperuntukkan untuk penduduk yang berumur 1-16 tahun," ucapnya lagi.
Tujuan adanya KIA sendiri, lanjut dia, adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia sehingga pihaknya mengajak semua pihak agar mendaftarkan anak-anaknya untuk mengurus KIA.
"Meskipun secara fungsional sama dengan KTP elektronik (KTP-el), tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el, dan kami mengajak seluruh masyarakat Kota Denpasar agar melaksanakan kepengurusan KIA, sehingga anak-anak memiliki identitas," ujarnya.
Tak hanya sebagai data penduduk, KIA juga punya banyak manfaat bagi anak. Diantaranya KIA digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah, sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri.
KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS Kesehatan, serta mengurus klaim asuransi. Dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan. Selain itu, KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi dan juga untuk mencegah perdagangan anak.
Sebelumnya Disdukcapil Denpasar juga melayani pembuatan KIA langsung jadi melalui layanan Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi (Pelangi).
Layanan pencatatan sipil yang dilaksanakan dalam JB Pelangi yakni diantaranya Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
Kepala Dinas Dukcapil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata di Denpasar, Rabu, mengatakan pihaknya bahkan bekerja sama dengan beberapa instansi dan dunia usaha untuk memberikan potongan harga bagi anak-anak yang sudah memiliki KIA.
"Tempat-tempat seperti bimbingan belajar, kolam renang, dan tempat bermain serta toko buku, kami jalin kerja sama dengan memberikan potongan harga untuk anak-anak yang sudah memiliki KIA," ujarnya.
Dewa Juli menambahkan, sosialisasi KIA juga menyasar posyandu, TK/PAUD, SD, dan SMP di wilayah Kota Denpasar untuk memenuhi memenuhi cakupan kepemilikan KIA.
"Hal ini mengingat KIA berfungsi sama dengan KTP yang diperuntukkan untuk penduduk yang berumur 1-16 tahun," ucapnya lagi.
Tujuan adanya KIA sendiri, lanjut dia, adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia sehingga pihaknya mengajak semua pihak agar mendaftarkan anak-anaknya untuk mengurus KIA.
"Meskipun secara fungsional sama dengan KTP elektronik (KTP-el), tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el, dan kami mengajak seluruh masyarakat Kota Denpasar agar melaksanakan kepengurusan KIA, sehingga anak-anak memiliki identitas," ujarnya.
Tak hanya sebagai data penduduk, KIA juga punya banyak manfaat bagi anak. Diantaranya KIA digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah, sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri.
KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS Kesehatan, serta mengurus klaim asuransi. Dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan. Selain itu, KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi dan juga untuk mencegah perdagangan anak.
Sebelumnya Disdukcapil Denpasar juga melayani pembuatan KIA langsung jadi melalui layanan Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi (Pelangi).
Layanan pencatatan sipil yang dilaksanakan dalam JB Pelangi yakni diantaranya Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024