Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan untuk menyelesaikan kasus dukungan ganda partai politik terhadap pasangan calon peserta pilkada harus diperiksa hingga tingkat dewan pimpinan pusat (DPP) partai tersebut.
Husni di Denpasar, Jumat menyampaikan jika ternyata setelah diperiksa di DPP, rekomendasi sama-sama dikeluarkan oleh pengurus DPP, maka yang sah adalah kepengurusan yang didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM.
"Sampai saat ini belum pernah Kemkumham mengeluarkan putusan terhadap dua kepengurusan yang berbeda," ujarnya.
Penyataannya tersebut menanggapi ditemukannya dukungan ganda beberapa parpol terhadap pasangan calon peserta Pilkada Bali. Diantaranya pasangan Winasa-Sudiartana mengklaim mendapat dukungan dari Partai Gerindra, PKPB, dan Pakar Pangan.
Di sisi lain, pasangan Pastika-Sudikerta juga mendapatkan dukungan yang sama dari tiga partai tersebut. Masing-masing pihak menyatakan telah mengantongi surat rekomendasi dari DPP partai bersangkutan.
"KPU Bali harus melakukan verifikasi mana yang otentik dan mana keputusan yang sah dari DPP," katanya.
Di sisi lain, Husni menyebut parpol yang telah memberi dukungan kepada pasangan calon tertentu, tidak boleh melakukan penarikan dukungan.
"Menurut ketentuan, KPU akan tetap menyatakan partai tersebut dianggap mendukung. Penarikan dukungan tidak dibenarkan," ujarnya. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Husni di Denpasar, Jumat menyampaikan jika ternyata setelah diperiksa di DPP, rekomendasi sama-sama dikeluarkan oleh pengurus DPP, maka yang sah adalah kepengurusan yang didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM.
"Sampai saat ini belum pernah Kemkumham mengeluarkan putusan terhadap dua kepengurusan yang berbeda," ujarnya.
Penyataannya tersebut menanggapi ditemukannya dukungan ganda beberapa parpol terhadap pasangan calon peserta Pilkada Bali. Diantaranya pasangan Winasa-Sudiartana mengklaim mendapat dukungan dari Partai Gerindra, PKPB, dan Pakar Pangan.
Di sisi lain, pasangan Pastika-Sudikerta juga mendapatkan dukungan yang sama dari tiga partai tersebut. Masing-masing pihak menyatakan telah mengantongi surat rekomendasi dari DPP partai bersangkutan.
"KPU Bali harus melakukan verifikasi mana yang otentik dan mana keputusan yang sah dari DPP," katanya.
Di sisi lain, Husni menyebut parpol yang telah memberi dukungan kepada pasangan calon tertentu, tidak boleh melakukan penarikan dukungan.
"Menurut ketentuan, KPU akan tetap menyatakan partai tersebut dianggap mendukung. Penarikan dukungan tidak dibenarkan," ujarnya. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013