Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menyosialisasikan tentang peningkatan kepatuhan pelayanan publik yang diharapkan secara berkelanjutan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di ibu kota Provinsi Bali itu.
Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa saat membuka acara tersebut di Denpasar, Selasa, mengatakan pelaksanaan pelayanan publik khususnya di Kota Denpasar tidak akan terlepas dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
"Salah satunya terkait dengan kewajiban penyelenggara layanan yang meliputi penyusunan standar pelayanan, penetapan maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, sistem informasi pelayanan, dan pengelolaan sarana prasaran," ujarnya.
"Kemudian fasilitasi pelayanan khusus, menginformasikan biaya layanan, perilaku pelaksana, pengawasan penyelenggaraan pelayanan dan penilaian kinerja pegawai," ujarnya.
Sejak tahun 2008, kata dia, Pemerintah Kota Denpasar memiliki motto layanan yaitu Sewakadarma yang berarti melayani adalah kewajiban.
Bahkan, kata dia, guna mengintegrasikan motto Sewakadarma kepada seluruh pegawai di Kota Denpasar, maka ditetapkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Denpasar Nomor 38 Tahun 2018 tentang budaya kerja Sewakadarma.
"Perwali ini menjadi pedoman dalam penerapan budaya kerja dan mendorong perubahan pola pikir pegawai bahwa sudah saatnya kita berorientasi pada pengabdian dan pelayanan adalah kewajiban dalam setiap pelaksanaan tugas baik itu yang berupa pelayanan langsung maupun tidak langsung," ucapnya lagi..
Saat ini, kata dia, seluruh unit pelayanan publik yang terdiri atas sebanyak 36 organisasi perangkat daerah, termasuk unit pelaksana teknis (UPT) yang terdiri dari 11 unit Puskesmas, 16 Kelurahan dan 27 desa yang telah menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan.
Tidak hanya itu, menurut dia, pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan dan pembahasan permasalahan seputar layanan di unit masing-masing juga telah dilaksanakan melalui forum konsultasi publik (FKP) setiap tahun, baik secara luring maupun daring.
Arya mengatakan dalam kurun tiga tahun terakhir, dapat diketahui bahwa kualitas pelayanan publik di Kota Denpasar terus mengalami peningkatan yakni dari 86,3 tahun 2021 menjadi 88,7 tahun 2022 dan terakhir mencapai nilai 91,90 tahun 2023.
"Tentunya diharapkan kita semua tidak hanya berpatokan pada pencapaian nilai saja, akan tetapi dapat berfokus juga pada perbaikan layanan. Oleh karena itu, surat edaran kami yang memuat kewajiban penyusunan standar pelayanan, pelaksanaan FKP dan SKM hendaknya dapat dilakukan secara seiring sejalan agar penyelenggaraan pelayanan dapat lebih optimal," ujar Arya Wibawa
Sementara itu Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar Luh Made Kusuma Dewi dalam laporannya menyampaikan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap kepatuhan pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
"Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan perbaikan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan serta pencegahan terhadap maladministrasi," ujarnya.
Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat menjadikan standar pelayanan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat, mudah, terukur dan menghindari terjadinya maladministrasi.
Dia berharap kegiatan ini juga mampu membangun komitmen seluruh unit untuk memperhatikan sarana prasaran pendukung layanan, kompetensi pegawai hingga penanganan pengaduan dalam pemberian pelayanan.
"Bagi perangkat daerah yang menjadi lokus evaluasi, baik Ombudsman maupun KemenpanRB agar dapat menindaklanjuti catatan-catatan hasil penilaian serta secara bertahap dilakukan perbaikan," ujarnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti dalam paparannya menjelaskan Ombudsman mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan.
Hal ini menjadi salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif yang menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik.
"Untuk perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi, sehingga pelayanan publik selain memberikan kemudahan juga memberikan kemanfaatan optimal bagi masyarakat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa saat membuka acara tersebut di Denpasar, Selasa, mengatakan pelaksanaan pelayanan publik khususnya di Kota Denpasar tidak akan terlepas dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
"Salah satunya terkait dengan kewajiban penyelenggara layanan yang meliputi penyusunan standar pelayanan, penetapan maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, sistem informasi pelayanan, dan pengelolaan sarana prasaran," ujarnya.
"Kemudian fasilitasi pelayanan khusus, menginformasikan biaya layanan, perilaku pelaksana, pengawasan penyelenggaraan pelayanan dan penilaian kinerja pegawai," ujarnya.
Sejak tahun 2008, kata dia, Pemerintah Kota Denpasar memiliki motto layanan yaitu Sewakadarma yang berarti melayani adalah kewajiban.
Bahkan, kata dia, guna mengintegrasikan motto Sewakadarma kepada seluruh pegawai di Kota Denpasar, maka ditetapkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Denpasar Nomor 38 Tahun 2018 tentang budaya kerja Sewakadarma.
"Perwali ini menjadi pedoman dalam penerapan budaya kerja dan mendorong perubahan pola pikir pegawai bahwa sudah saatnya kita berorientasi pada pengabdian dan pelayanan adalah kewajiban dalam setiap pelaksanaan tugas baik itu yang berupa pelayanan langsung maupun tidak langsung," ucapnya lagi..
Saat ini, kata dia, seluruh unit pelayanan publik yang terdiri atas sebanyak 36 organisasi perangkat daerah, termasuk unit pelaksana teknis (UPT) yang terdiri dari 11 unit Puskesmas, 16 Kelurahan dan 27 desa yang telah menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan.
Tidak hanya itu, menurut dia, pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan dan pembahasan permasalahan seputar layanan di unit masing-masing juga telah dilaksanakan melalui forum konsultasi publik (FKP) setiap tahun, baik secara luring maupun daring.
Arya mengatakan dalam kurun tiga tahun terakhir, dapat diketahui bahwa kualitas pelayanan publik di Kota Denpasar terus mengalami peningkatan yakni dari 86,3 tahun 2021 menjadi 88,7 tahun 2022 dan terakhir mencapai nilai 91,90 tahun 2023.
"Tentunya diharapkan kita semua tidak hanya berpatokan pada pencapaian nilai saja, akan tetapi dapat berfokus juga pada perbaikan layanan. Oleh karena itu, surat edaran kami yang memuat kewajiban penyusunan standar pelayanan, pelaksanaan FKP dan SKM hendaknya dapat dilakukan secara seiring sejalan agar penyelenggaraan pelayanan dapat lebih optimal," ujar Arya Wibawa
Sementara itu Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar Luh Made Kusuma Dewi dalam laporannya menyampaikan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap kepatuhan pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
"Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan perbaikan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan serta pencegahan terhadap maladministrasi," ujarnya.
Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat menjadikan standar pelayanan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat, mudah, terukur dan menghindari terjadinya maladministrasi.
Dia berharap kegiatan ini juga mampu membangun komitmen seluruh unit untuk memperhatikan sarana prasaran pendukung layanan, kompetensi pegawai hingga penanganan pengaduan dalam pemberian pelayanan.
"Bagi perangkat daerah yang menjadi lokus evaluasi, baik Ombudsman maupun KemenpanRB agar dapat menindaklanjuti catatan-catatan hasil penilaian serta secara bertahap dilakukan perbaikan," ujarnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti dalam paparannya menjelaskan Ombudsman mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan.
Hal ini menjadi salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif yang menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik.
"Untuk perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi, sehingga pelayanan publik selain memberikan kemudahan juga memberikan kemanfaatan optimal bagi masyarakat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024