Denpasar (Antara Bali) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali menilai PT Tirta Rahmat Bahari (TRB) selaku perusahaan penerima izin Taman Hutan Raya Ngurah Rai, tidak cukup layak untuk mengelola lahan konservasi seluas 102,22 hektare tersebut.

"Kami menilai perusahaan itu tidak cukup layak mengelola Tahura Ngurah Rai, hal itu dapat dilihat dari penampilan dalam mengatasi kasus gugatan ini," kata Ketua Dewan Daerah Walhi Bali I Wayan "Gendo" Suardana, di Denpasar, Rabu.

Dia berpendapat, seharusnya perusahaan yang mempunyai tanggung jawab besar dalam mengelola sebuah kawasan yang penting bagi kualitas lingkungan di Pulau Dewata itu, harus memiliki performa baik.

Akan tetapi setelah melihat tadi di persidangan yang tidak siap sama sekali menghadapi masalah ini sehingga terkesan main-main dan tak memiliki kemampuan. "Kami menganggap perusahaan itu tidak menunjukkan mampu mengelola dan terkesan seperti 'boneka'," ujarnya menandaskan.
    
Gendo menjelaskan, perlu diketahui betapa besarnya tanggung jawab dari perusahaan tersebut sebab lahan yang dikelolal itu sangat penting.

Luas satu hektare Tahura Ngurah Rai sama dengan lima hektare hutan tropis atau darat. Jadi bisa dibayangkan betapa besar dan potensi penurunan kualitas lingkungan jika lahan itu salah dikelola. (IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013