Tanjungpinang (Antara Bali) - Seorang perempuan muda berinisial Drs (28) yang diduga sebagai pekerja seks komersial ditangkap pihak Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau karena menjual bayi perempuannya yang baru berumur sepuluh hari kepada R seharga Rp7 juta.

"Tersangka Drs mengaku tidak sanggup membiayai hidup anak perempuannya itu dan menjualnya kepada R yang saat ini kami mintai keterangan sebagai saksi," kata Kabag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Wisnu Edi Sadono di Tanjungpinang, Senin.

Wisnu mengatakan, Drs diamankan dari kediamannya di Kijang Lama Tanjungpinang pada Minggu (10/2) sekitar pukul 17.00 WIB usai melakukan transaksi dengan R.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi senilai Rp7 juta, surat pernyataan serta anak bayi dari pembeli R yang saat ini dititipkan di lembaga perlindungan anak," kata Wisnu.

Menurut dia, terbongkarnya kasus penjualan anak tersebut, ketika pembeli R bersama suaminya meminta persetujuan Ketua RT setempat sebagai saksi, agar tidak timbul permasalahan karena telah mengadopsi anak dari tersangka Drs. (IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013