Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) Dr Palmer Situmorang mengajak para mahasiswa fakultas hukum di Provinsi Bali untuk mengenal dunia praktisi advokat sedini mungkin karena akan menentukan terbentuknya para advokat yang andal.
"Harus dibangun sedini mungkin advokat-advokat yang tangguh dan andal. Itu bisa dibangun kalau sedini mungkin dikenalkan dunia praktisi," kata Palmer Situmorang saat memberikan kuliah umum di Universitas Warmadewa, Denpasar, Jumat.
Kuliah umum bertajuk "Peran dan Fungsi Advokat dalam Penegakan Hukum di Indonesia" ini dipandu Dr I Made Arjaya SH, MH yang diikuti ratusan mahasiswa.
Acara juga dihadiri Ketua DPC AAI ON Denpasar Gede Wija Kusuma, Penasihat AAI ON Robert Khuana, advokat senior Ketut Ngastawa, pengurus AAI ON dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Warmadewa.
"Melalui kesempatan ini, kami ingin memperkenalkan hukum dalam arti praktis dan bagaimana me-manage individu-individu calon sarjana hukum untuk menggeluti berbagai profesi yang spektakuler," ucapnya.
Menurut Palmer yang sudah 40 tahun menjadi advokat itu, mahasiswa jangan mengenal dunia praktisi dengan segala hiruk pikuknya setelah mereka lulus.
"Ketika jatuh pada pilihan lulus, tentukan apakah masuk birokrat, atau menjadi pegawai di perusahaan seperti kepala personalia, atau menjadi hakim, jaksa, polisi atau menjadi pengacara yang bebas merdeka," kata advokat yang sebelumnya dipercaya menjadi pengacara pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Bagi Palmer, profesi dengan kebebasan dan kemerdekaan berbicara serta berpendapat itu hanya ada di advokat. Dia tidak punya pimpinan tetapi pimpinannya itu adalah hati nuraninya.
"Silakan pilih dan lihat di masyarakat apa bedanya orang yang terlatih bebas merdeka berbicara dengan yang selalu hidupnya terkungkung dalam suatu struktur pemerintahan. Advokat itu pondasi berpikirnya adalah kebebasan dan kemerdekaan berbicara. Advokat itu membela yang di bawah serta menasihati orang-orang di atas," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk masuk lebih awal ke dunia profesi ini, mahasiswa bisa terjun dalam organisasi ataupun menjadi tenaga sukarelawan dalam pos bantuan hukum.
"Jadilah advokat yang baik dengan memberi layanan yang berkualitas. Kuasai fakta sebelum membuat kesimpulan. Jangan sampai buat pepesan kosong. Dunia advokat adalah profesi terhormat (officium nobile)," kata Palmer.
Untuk mencapai hal itu, ada sejumlah langkah yang harus disiapkan seperti kesiapan internal yakni punya motivasi, tekad kuat, itikad baik, berpikir positif, imajinatif dan sensitif. Buat rencana capaian dan pengenalan praktik lebih awal.
Selanjutnya aktif mengikuti perkembangan (isu hukum), tidak buta politik, aktif berorganisasi/jaringan, dengan sukacita melakukan probono, terjadwal membaca buku/jurnal hukum/putusan dan libatkan diri dalam kasus baru.
"Yang tak kalah penting yakni disiplin, peduli, spontan, kreatif, antisipatif. Idealis pada fakta, taat asas/etika/ norma/hukum. Jadilah teladan dan memiliki moral tinggi," ucapnya menambahkan.
Sementara itu Ketua DPC AAI ON Denpasar Gede Wija Kusuma yang kerap disapa GWK ini menjelaskan kuliah umum ini merupakan implementasi kerja sama Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile Cabang Denpasar dengan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa.
"Harapan kami setelah adanya kuliah umum ini, mahasiswa akan mengerti bahwa advokat ini sudah diatur dalam UU. Selanjutnya mereka tertarik dan termotivasi jadi advokat muda yang nanti dilatih di asosiasi kami untuk menjadi advokat yang baik," ujar GWK.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Dr Ni Made Jaya Senastri SH, MH, mengatakan dengan kuliah umum tersebut diharapkan akan menggugah dan memotivasi mahasiswa terkait profesi praktisi di bidang hukum, salah satunya profesi advokat.
"Kuliah umum ini juga media sosialisasi bagi mahasiswa untuk mendapat pencerahan langsung dari praktisi tentang peran advokat dalam penegakan hukum di Indonesia," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
"Harus dibangun sedini mungkin advokat-advokat yang tangguh dan andal. Itu bisa dibangun kalau sedini mungkin dikenalkan dunia praktisi," kata Palmer Situmorang saat memberikan kuliah umum di Universitas Warmadewa, Denpasar, Jumat.
Kuliah umum bertajuk "Peran dan Fungsi Advokat dalam Penegakan Hukum di Indonesia" ini dipandu Dr I Made Arjaya SH, MH yang diikuti ratusan mahasiswa.
Acara juga dihadiri Ketua DPC AAI ON Denpasar Gede Wija Kusuma, Penasihat AAI ON Robert Khuana, advokat senior Ketut Ngastawa, pengurus AAI ON dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Warmadewa.
"Melalui kesempatan ini, kami ingin memperkenalkan hukum dalam arti praktis dan bagaimana me-manage individu-individu calon sarjana hukum untuk menggeluti berbagai profesi yang spektakuler," ucapnya.
Menurut Palmer yang sudah 40 tahun menjadi advokat itu, mahasiswa jangan mengenal dunia praktisi dengan segala hiruk pikuknya setelah mereka lulus.
"Ketika jatuh pada pilihan lulus, tentukan apakah masuk birokrat, atau menjadi pegawai di perusahaan seperti kepala personalia, atau menjadi hakim, jaksa, polisi atau menjadi pengacara yang bebas merdeka," kata advokat yang sebelumnya dipercaya menjadi pengacara pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Bagi Palmer, profesi dengan kebebasan dan kemerdekaan berbicara serta berpendapat itu hanya ada di advokat. Dia tidak punya pimpinan tetapi pimpinannya itu adalah hati nuraninya.
"Silakan pilih dan lihat di masyarakat apa bedanya orang yang terlatih bebas merdeka berbicara dengan yang selalu hidupnya terkungkung dalam suatu struktur pemerintahan. Advokat itu pondasi berpikirnya adalah kebebasan dan kemerdekaan berbicara. Advokat itu membela yang di bawah serta menasihati orang-orang di atas," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk masuk lebih awal ke dunia profesi ini, mahasiswa bisa terjun dalam organisasi ataupun menjadi tenaga sukarelawan dalam pos bantuan hukum.
"Jadilah advokat yang baik dengan memberi layanan yang berkualitas. Kuasai fakta sebelum membuat kesimpulan. Jangan sampai buat pepesan kosong. Dunia advokat adalah profesi terhormat (officium nobile)," kata Palmer.
Untuk mencapai hal itu, ada sejumlah langkah yang harus disiapkan seperti kesiapan internal yakni punya motivasi, tekad kuat, itikad baik, berpikir positif, imajinatif dan sensitif. Buat rencana capaian dan pengenalan praktik lebih awal.
Selanjutnya aktif mengikuti perkembangan (isu hukum), tidak buta politik, aktif berorganisasi/jaringan, dengan sukacita melakukan probono, terjadwal membaca buku/jurnal hukum/putusan dan libatkan diri dalam kasus baru.
"Yang tak kalah penting yakni disiplin, peduli, spontan, kreatif, antisipatif. Idealis pada fakta, taat asas/etika/ norma/hukum. Jadilah teladan dan memiliki moral tinggi," ucapnya menambahkan.
Sementara itu Ketua DPC AAI ON Denpasar Gede Wija Kusuma yang kerap disapa GWK ini menjelaskan kuliah umum ini merupakan implementasi kerja sama Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile Cabang Denpasar dengan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa.
"Harapan kami setelah adanya kuliah umum ini, mahasiswa akan mengerti bahwa advokat ini sudah diatur dalam UU. Selanjutnya mereka tertarik dan termotivasi jadi advokat muda yang nanti dilatih di asosiasi kami untuk menjadi advokat yang baik," ujar GWK.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Dr Ni Made Jaya Senastri SH, MH, mengatakan dengan kuliah umum tersebut diharapkan akan menggugah dan memotivasi mahasiswa terkait profesi praktisi di bidang hukum, salah satunya profesi advokat.
"Kuliah umum ini juga media sosialisasi bagi mahasiswa untuk mendapat pencerahan langsung dari praktisi tentang peran advokat dalam penegakan hukum di Indonesia," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024