Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya berharap penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi yang sedang dalam tahap pembahasan agar tetap berorientasi dan memberikan perlindungan alam dan budaya Bali.

"Tentunya dengan tetap berorientasi, memperhatikan, mengedepankan pelindungan alam dan budaya sebagai sumber daya lokal untuk peningkatan kesejahteraan krama (masyarakat) Bali," kata Mahendra Jaya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Senin.

Dia menyampaikan hal tersebut saat membacakan pendapat Pj Gubernur Bali terhadap Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi dan Raperda tentang pengarusutamaan gender.

"Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiasi DPRD Provinsi Bali untuk menyusun Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi ini," ucapnya lagi.

Dengan adanya Ranperda ini, kata dia, diharapkan dapat menjadi landasan hukum guna memberikan kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien dalam mengembangkan UMKM serta pembangunan perekonomian yang dikelola oleh Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP).

"BUPP dapat berupa BUMN, BUMD, koperasi, swasta dan usaha patungan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di wilayah Provinsi Bali," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mahendra juga memberikan masukan terkait Raperda tersebut, di antaranya terkait aspek legal teknis penyusunannya agar mengacu pada teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

"Selanjutnya muatan mengenai bentuk insentif dan kemudahan investasi perlu dikaji dengan melibatkan perangkat daerah terkait," ujarnya.

Demikian pula, kata dia, ketentuan teknis dalam Pasal 10 ayat (2) Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi perlu disempurnakan.

Hal ini karena terkesan hanya Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP) yang menyelenggarakan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus yang bisa mendapatkan insentif berupa pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah dan/atau retribusi daerah.

Sebelumnya anggota DPRD Provinsi Bali Tjokorda Gede Agung mengatakan tujuan dari penyusunan raperda ini untuk mengantisipasi dan melaksanakan kebijakan ekonomi makro dan mikro nasional, regional dan lokal Provinsi Bali.

"Untuk mengakselerasi pertumbuhan perekonomian Bali melalui penanaman modal atau investasi yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri dengan memberikan insentif dan kemudahan investasi," ucapnya.

Dengan demikian, kata dia, maka pembangunan ekonomi nasional, regional dan lokal Provinsi Bali dapat dipercepat, salah satunya dengan meningkatkan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan yang riil dengan menggunakan modal, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024