Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang merupakan salah satu raperda inisiatif DPRD provinsi setempat.

"Provinsi Bali pada saat ini belum memiliki Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi," kata anggota DPRD Bali Tjokorda Gede Agung dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin.

Tjokorda Agung menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan Penjelasan DPRD Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dalam Rapat Paripurna DPRD Bali yang juga dihadiri Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, kepala OPD Pemprov Bali serta Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dan anggota DPRD Bali itu.

"Tujuan dari penyusunan raperda ini untuk mengantisipasi dan melaksanakan kebijakan ekonomi makro dan mikro nasional, regional dan lokal Provinsi Bali dalam mengakselerasi pertumbuhan perekonomian Bali melalui penanaman modal atau investasi yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri dengan memberikan insentif dan kemudahan investasi," ucapnya.

Dengan demikian, lanjut dia, maka pembangunan ekonomi nasional, regional dan lokal Provinsi Bali dapat dipercepat salah satunya dengan ditingkatkannya penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan yang riil menggunakan modal yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Tjokorda Agung menambahkan, kebijakan investasi yang sifatnya kondusif adalah kebijakan yang dapat memfasilitasi dan menarik investasi privat secara umum dan investasi asing khususnya.

Baca juga: Pemkot Denpasar ajukan tiga raperda ke DPRD

Selanjutnya mendorong investor asing dan investor dalam negeri untuk berinvestasi dengan meningkatkan tingkat kenyamanan dan meminimalisasi ketidakpastian, diskresi dan ketidakjelasan.

"Ciri dari kebijakan investasi yang kondusif adalah kebijakan yang mencerminkan kejelasan, stabilitas, dan transparansi," katanya.

Terkait dengan itu, ujar Tjokorda Agung, menjadi penting dan perlu dibuat Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini, untuk melaksanakan kewenangan ketentuan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan penjelasan atas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender.

Raperda tersebut guna meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam percepatan pengarusutamaan gender (PUG) dan sebagai dasar acuan pelaksanaan PUG dalam pembangunan di daerah.

Baca juga: DPRD Bali usulkan ada CCTV untuk awasi kotak suara di PPK

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024