Kepala Kepolisian Resor Badung Ajun Komisaris Besar Polisi Teguh Priyo Wasono membantah seorang pecandu narkoba berinisial IWJ yang meninggal dunia usai dilarikan ke rumah sakit akibat mengonsumsi narkoba di dalam ruang tahanan sementara Polres Badung.

Saat dikonfirmasi di Badung, Senin, Teguh Wasono mengatakan bahwa kandungan zat narkotika dalam tubuh IWJ usai diperiksa oleh dokter diketahui berasal dari narkotika yang dikonsumsi sebelum ditangkap Satreskoba Polres Badung.

"Sebelum ditangkap yang bersangkutan menggunakan narkoba sehingga ketika dites positif narkoba," kata Teguh.

IWJ ditangkap polisi pada Jumat, 1 Maret 2024, sekira pukul 21.00 Wita. Sehari kemudian IWJ mencoba bunuh diri, namun berhasil diketahui petugas jaga sekitar pukul 09.30 Wita.

Setelah menjalani perawatan, akhirnya IJW meninggal dunia pada 4 Maret 2024 di RSUP Sanglah Denpasar.

Teguh pun membantah ada dugaan kelalaian dilakukan petugas yang menjaga IWJ, yang saat itu masih belum berstatus sebagai tahanan.

Namun, untuk memperjelas ada tidaknya unsur kelalaian dalam tugas tersebut, saat ini Propam Polres Badung masih melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang bertugas.

"Untuk indikasi kelalaian, penyidik masih dalam pemeriksaan," katanya.

Teguh menjelaskan saat ditempatkan di ruang titipan, IWJ saat itu mencoba bunuh diri, namun ketahuan akhirnya dibawa ke RSUP Sanglah Denpasar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar, dalam darahnya positif terdapat amphetamin dan metamfetamin.

Selain itu, yang bersangkutan juga mengalami gangguan ginjal dan paru-paru akut. Saat menjalani perawatan, IJW juga turut didampingi keluarga.

Setelah menjalani perawatan, akhirnya IJW meninggal dunia pada 4 Maret 2024 di RSUP Sanglah Denpasar.
 

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024