Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) melakukan pengawasan dan pengujian sampel produk pangan olahan di pasar tradisional dan pasar modern di Bali menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan yang jatuh pada Rabu (28/2) dan Sabtu (9/3).
Ketua Tim Informasi dan Komunikasi BBPOM Desak Andika di Denpasar, Senin, mengatakan intensifikasi ini dilakukan karena semakin dekat hari raya maka peredaran produk pangan olahan semakin meningkat dibanding hari biasa.
"Untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya menjelang hari besar keagamaan, BBPOM secara rutin dan intensif melaksanakan pengawasan,” kata dia.
Tujuan dari pengawasan itu, menurut dia, untuk memastikan produk pangan olahan yang beredar di Pulau Dewata aman dan bermutu, sehingga proses pengujian sampel produk dilakukan bertahap sejak 23 Februari 2024.
Desak Andika menyebut intensifikasi pengawasan kali ini diutamakan pada produk pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak seperti kemasan penyok dan kaleng berkarat di lokasi peredaran pangan seperti di distributor, toko, supermarket, pasar tradisional, dan produsen parsel.
“Dilakukan juga pengawasan pada segala bahan upakara untuk persiapan upacara keagamaan seperti jajan pasar, pangan siap saji serta daging dan ikan segar serta olahan yang dijual di pasar tradisional,” ujarnya.
Pada produk pangan olahan, mereka menguji 18 lokasi atau sarana peredarannya di Bali, dan ditemukan sebanyak 13 sarana atau setara 72,22 persen memenuhi ketentuan (MK), namun lima sarana lainnya atau 27,78 persen tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Berdasarkan produknya ditemukan sebanyak 34 item kedaluwarsa dengan total 154 kemasan dan 3 item rusak atau penyok.
“Terhadap sarana yang terdapat temuan tersebut diberikan pembinaan supaya produk pangan olahan yang dijual oleh pelaku usaha terjamin keamanan dan mutunya,” kata Desak.
Selain produk olahan yang kerap tinggi permintaannya selama Hari Raya Galungan dan Kuningan, BBPOM tak ingin lengah dengan tetap menjalankan pengawasan di pasar tradisional terhadap produk jajanan.
Di pasar tradisional Kabupaten Tabanan dan Denpasar mereka menguji jajanan pasar, pangan siap saji, serta pangan segar dan olahan.
Dari 57 produk pangan yang diuji, kata dia, ditemukan dua produk pangan mengandung bahan berbahaya yaitu Rhodamin B pada terasi dan formalin pada teri medan.
Terhadap pedagang tersebut, BBPOM memberikan pembinaan hingga meminta pengelola pasar untuk memberhentikan pemasok memasukkan produk tersebut ke pasar yang dikelolanya.
“Produk pangan yang mengandung bahan berbahaya segera dimusnahkan dan tidak boleh dijual lagi,” ujar Desak.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
Ketua Tim Informasi dan Komunikasi BBPOM Desak Andika di Denpasar, Senin, mengatakan intensifikasi ini dilakukan karena semakin dekat hari raya maka peredaran produk pangan olahan semakin meningkat dibanding hari biasa.
"Untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya menjelang hari besar keagamaan, BBPOM secara rutin dan intensif melaksanakan pengawasan,” kata dia.
Tujuan dari pengawasan itu, menurut dia, untuk memastikan produk pangan olahan yang beredar di Pulau Dewata aman dan bermutu, sehingga proses pengujian sampel produk dilakukan bertahap sejak 23 Februari 2024.
Desak Andika menyebut intensifikasi pengawasan kali ini diutamakan pada produk pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak seperti kemasan penyok dan kaleng berkarat di lokasi peredaran pangan seperti di distributor, toko, supermarket, pasar tradisional, dan produsen parsel.
“Dilakukan juga pengawasan pada segala bahan upakara untuk persiapan upacara keagamaan seperti jajan pasar, pangan siap saji serta daging dan ikan segar serta olahan yang dijual di pasar tradisional,” ujarnya.
Pada produk pangan olahan, mereka menguji 18 lokasi atau sarana peredarannya di Bali, dan ditemukan sebanyak 13 sarana atau setara 72,22 persen memenuhi ketentuan (MK), namun lima sarana lainnya atau 27,78 persen tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Berdasarkan produknya ditemukan sebanyak 34 item kedaluwarsa dengan total 154 kemasan dan 3 item rusak atau penyok.
“Terhadap sarana yang terdapat temuan tersebut diberikan pembinaan supaya produk pangan olahan yang dijual oleh pelaku usaha terjamin keamanan dan mutunya,” kata Desak.
Selain produk olahan yang kerap tinggi permintaannya selama Hari Raya Galungan dan Kuningan, BBPOM tak ingin lengah dengan tetap menjalankan pengawasan di pasar tradisional terhadap produk jajanan.
Di pasar tradisional Kabupaten Tabanan dan Denpasar mereka menguji jajanan pasar, pangan siap saji, serta pangan segar dan olahan.
Dari 57 produk pangan yang diuji, kata dia, ditemukan dua produk pangan mengandung bahan berbahaya yaitu Rhodamin B pada terasi dan formalin pada teri medan.
Terhadap pedagang tersebut, BBPOM memberikan pembinaan hingga meminta pengelola pasar untuk memberhentikan pemasok memasukkan produk tersebut ke pasar yang dikelolanya.
“Produk pangan yang mengandung bahan berbahaya segera dimusnahkan dan tidak boleh dijual lagi,” ujar Desak.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024