Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kota Denpasar, Bali, mencatat lima aduan masuk selama 75 hari masa kampanye Pemilu 2024 di kota itu, terbanyak seputar sengketa alat peraga kampanye (APK).
"Aduan yang masuk tidak banyak, ada lima aduan. Mayoritas aduan terkait sengketa alat peraga kampanye," kata Ketua Bawaslu Kota Denpasar I Putu Hardy Sarjana di Denpasar, Minggu.
Selain sengketa APK, lanjut Hardy, ada juga aduan menyangkut netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama masa kampanye Pemilu 2024 yang telah berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Hardy mengemukakan, terkait APK, aduan datang dari pemilik lahan yang tanahnya digunakan untuk pemasangan baliho oleh caleg tertentu.
"Mengenai tindak lanjut aduan, kami sudah melakukan pelaporan dan pleno serta dilakukan mediasi dengan pemilik lahan maupun caleg yang mempunyai baliho," ucapnya.
Masih terkait alat peraga kampanye, Bawaslu Denpasar juga menerima aduan perusakan baliho dari salah satu caleg. Tetapi karena minimnya saksi dan bukti, sehingga aduan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti.
"Yang terpenting bagi kami, sebelum ada pelanggaran, kami cegah dulu. Itulah tugas Bawaslu sesungguhnya, bukan menunggu sudah terjadinya pelanggaran baru ditindak," kata Hardy menambahkan.
Bawaslu Kota Denpasar, ujar dia, telah melakukan berbagai upaya pencegahan atau cegah dini sebelum ada tindakan atau dugaan pelanggaran yang terjadi.
"Bawaslu Denpasar juga melakukan pengawasan melekat dalam setiap tahapan Pemilu 2024," ucapnya.
Di sisi lain terkait dengan penurunan APK di masa tenang, Hardy mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan KPU Kota Denpasar berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Bawaslu Kota Denpasar dan para pemangku kepentingan terkait.
Hardy mengajak warga Kota Denpasar dalam masa tenang Pemilu 2024 ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama serta memberikan ruang bagi proses pemilu dapat berlangsung aman dan damai.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
"Aduan yang masuk tidak banyak, ada lima aduan. Mayoritas aduan terkait sengketa alat peraga kampanye," kata Ketua Bawaslu Kota Denpasar I Putu Hardy Sarjana di Denpasar, Minggu.
Selain sengketa APK, lanjut Hardy, ada juga aduan menyangkut netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama masa kampanye Pemilu 2024 yang telah berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Hardy mengemukakan, terkait APK, aduan datang dari pemilik lahan yang tanahnya digunakan untuk pemasangan baliho oleh caleg tertentu.
"Mengenai tindak lanjut aduan, kami sudah melakukan pelaporan dan pleno serta dilakukan mediasi dengan pemilik lahan maupun caleg yang mempunyai baliho," ucapnya.
Masih terkait alat peraga kampanye, Bawaslu Denpasar juga menerima aduan perusakan baliho dari salah satu caleg. Tetapi karena minimnya saksi dan bukti, sehingga aduan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti.
"Yang terpenting bagi kami, sebelum ada pelanggaran, kami cegah dulu. Itulah tugas Bawaslu sesungguhnya, bukan menunggu sudah terjadinya pelanggaran baru ditindak," kata Hardy menambahkan.
Bawaslu Kota Denpasar, ujar dia, telah melakukan berbagai upaya pencegahan atau cegah dini sebelum ada tindakan atau dugaan pelanggaran yang terjadi.
"Bawaslu Denpasar juga melakukan pengawasan melekat dalam setiap tahapan Pemilu 2024," ucapnya.
Di sisi lain terkait dengan penurunan APK di masa tenang, Hardy mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan KPU Kota Denpasar berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Bawaslu Kota Denpasar dan para pemangku kepentingan terkait.
Hardy mengajak warga Kota Denpasar dalam masa tenang Pemilu 2024 ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama serta memberikan ruang bagi proses pemilu dapat berlangsung aman dan damai.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024