Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, hadiri acara penyerahan bantuan teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel pada Rabu (10/01/24).
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Hadi Tjahjanto, serahkan hasil RDTR senilai Rp 130,473,662,000 untuk 77 Kabupaten/Kota dan 5 Kawasan Perbatasan Negara, merupakan hasil dari kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023.
Acara ini juga menjadi momen penting melalui Penandatanganan Pakta Integritas Kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR antara Direktur Jenderal Tata Ruang dan kepala daerah pada Agustus 2023.
Dalam upaya percepatan integrasi RDTR ke dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), pemerintah mendorong proses RDTR menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dorongan positif dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memperkuat penyederhanaan persyaratan perizinan berusaha melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Meski 203 RDTR telah terintegrasi dengan sistem OSS-RBA, kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah tetap diperlukan untuk memastikan ketersediaan RDTR merata di seluruh Indonesia. Kementerian ATR/BPN terus fokus pada percepatan penyusunan RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS-RBA, mendukung pertumbuhan investasi dan pembangunan berkelanjutan.
Harapannya, di masa depan, masyarakat dapat memanfaatkan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah tersedia, menjadikan penyelenggaraan penataan ruang menjadi aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024