Pekanbaru (Antara Bali) - PT Askes Cabang Utama Pekanbaru memastikan gaji "almarhum" Bustarizal, buron kasus pemalsuan Penetapan Angka Kredit (PAK) ribuan guru di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Riau masih aktif.
"Menurut aturan memang demikian. Karena potongan Askes sebagian dilakukan pada gaji yang bersangkutan," kata Manajer PT Askes Cabang Utama Pekanbaru, Fauzirman, yang dihubungi per telepon, Kamis siang.
Bustarizal merupakan buronan yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau sejak tahun 2010. Pengungkapan kasusnya sempat terkendala karena oleh pihak keluarga, Bustarizal sempat dikabarkan meninggal dunia di Mekkah saat Umroh tahun 2010.
Fauzirman mengatakan, potongan Askes untuk seorang peserta yakni empat persen, yakni dua persen dipotong langsung dari gaji pegawai yang bersangkutan dan dua persen lagi dipotong dari pemerintah daerah.
"Kalau lembaga tempat bekerja yang bersangkutan adalah lembaga vertikal, maka dua persen lainnya dipotong dari iuran Pemerintah Pusat," katanya.
Kalau Bustarizal sudah meninggal dunia, kata dia, seharusnya lembaga tempatnya bekerja telah melaporkannya ke Askes untuk segera dilakukan penghapusan kepesertaan. (*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Menurut aturan memang demikian. Karena potongan Askes sebagian dilakukan pada gaji yang bersangkutan," kata Manajer PT Askes Cabang Utama Pekanbaru, Fauzirman, yang dihubungi per telepon, Kamis siang.
Bustarizal merupakan buronan yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau sejak tahun 2010. Pengungkapan kasusnya sempat terkendala karena oleh pihak keluarga, Bustarizal sempat dikabarkan meninggal dunia di Mekkah saat Umroh tahun 2010.
Fauzirman mengatakan, potongan Askes untuk seorang peserta yakni empat persen, yakni dua persen dipotong langsung dari gaji pegawai yang bersangkutan dan dua persen lagi dipotong dari pemerintah daerah.
"Kalau lembaga tempat bekerja yang bersangkutan adalah lembaga vertikal, maka dua persen lainnya dipotong dari iuran Pemerintah Pusat," katanya.
Kalau Bustarizal sudah meninggal dunia, kata dia, seharusnya lembaga tempatnya bekerja telah melaporkannya ke Askes untuk segera dilakukan penghapusan kepesertaan. (*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013