"Sesuai keputusan presiden, untuk pelayanan puskesmas (sistem permbayaran) yaitu kapitasi, dimana dokter dibayar per volume penduduk untuk tugasnya menjaga kesehatan. Jadi bukan kunjungan datang," kata Direktur Utama Askes Fachmi Idris di sela-sela acara sosialiasi SJSN dan KJS Kepada Rumah Sakit se-DKI Jakarta di Jakarta, Kamis.
Dokter yang dibayar itu, menurut Fachmi, merupakan entitas pelayanan kesehatan yang terdiri atas dokter, perawat hingga bagian administrsi. Entitas pelayanan kesehatan ini memiliki satu klaster klien yang idealnya berisi sekitar 2.500-3.000 orang. Jadi, sakit atau tidak, akan dibiayai dengan kapitasi itu," katanya.
Fachmi juga menjelaskan, pola pembayaran kapitasi yang artinya per kepala itu nantinya akan diberikan ke entitas pelayanan secara kolektif dari satu klaster.
Jika satu kepala membayar sekitar Rp10.000 per bulan, maka dari sekitar 3.000 klien dalam satu klaster akan membayar total Rp30 juta secara prabayar kepada entitas pelayanan kesehatan. "Jadi sakit atau tidak sakit, tetap bayar. Kalau sakit, pakai uang itu," katanya. (LHS)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.