Bangli, Bali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangli memastikan transformasi enam standar pelayanan minimal (SPM) posyandu tidak membebani tugas kader utamanya di bidang kesehatan.
“Kami perkuat sosialisasi transformasi posyandu hingga tingkat kecamatan dan desa,” kata Ketua Tim Penggerak Posyandu Bangli Sariasih Sedana Arta di sela-sela aksi sosial kepada kader di Bangli, Bali, Rabu.
Adapun transformasi posyandu yang mencakup enam SPM meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum, perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) dan sosial.
Di Kabupaten Bangli, imbuh dia, terdapat 370 layanan posyandu yang tersebar di 68 desa dan empat kelurahan.
Sementara itu, Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali menegaskan konsep Posyandu terbaru dengan enam SPM tidak membebani tugas para kader.
Di luar tugas bidang kesehatan tersebut, kini difokuskan pada tiga tahapan utama yaitu mendata/menghimpun aspirasi masyarakat saat Posyandu dibuka, membuktikan melalui kunjungan rumah dan melaporkan hasilnya kepada kepala desa atau lurah untuk ditindaklanjuti.
Sehingga kader posyandu tidak bertugas untuk eksekusi teknis dari laporan tersebut.
untuk memperdalam pemahaman dan kapasitas teknis kader, TP Posyandu Provinsi Bali telah merancang program pembinaan Bina Posyandu kepada kader.
Ketua TP Posyandu Provinsi Bali Putri Koster menekankan pentingnya semangat kerelawanan kader sebagai ujung tombak pembangunan di desa.
Selain urusan pelayanan masyarakat, kader diajak aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan, membangkitkan budaya gotong royong, serta menata telajakan rumah warga.
Dalam kesempatan itu, TP Posyandu Bali membagikan bantuan sosial sebagai bentuk apresiasi kepada 50 kader posyandu di Desa Abuan dan 54 kader Posyandu di Kelurahan Bebalang, Bangli, berupa 30 kg beras, dua kerat telur, dan dua kotak susu.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta WigunaEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.