Pelaksana Tugas Bupati Klungkung I Made Kasta memutuskan untuk menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, karena volume sampahnya sudah melampaui daya tampung fasilitas.
Dalam pertemuan dengan para kepala desa di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung pada Kamis, Made Kasta menyampaikan bahwa warga sekitar TPA Sente juga mengeluhkan bau busuk dari fasilitas penanganan sampah tersebut.
Menurut dia, sejak tahun 2017 warga sudah menyampaikan protes perihal kelebihan kapasitas sampah di TPA Sente dan dampak kondisi TPA terhadap kesehatan warga sekitarnya.
Oleh karena itu, dia memutuskan menghentikan pembuangan sampah ke TPA Sente kecuali untuk sampah residu.
Dia meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung memaksimalkan penanganan sampah di Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).
Baca juga: Bupati Klungkung tinjau bekas TPA Sente
Selain itu, Pelaksana Tugas Bupati menginstruksikan penegakan peraturan daerah (perda) mengenai pengelolaan sampah.
"Perda yang mengatur tentang pengelolaan sampah di Klungkung sudah ada, sekarang apakah perda ini sudah ditegakkan? Satpol PP saya minta ini ditegakkan lagi, kalau ada melanggar dengan tidak memilah sampah, kenakan sanksi," kata dia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung I Nyoman Sidang mengatakan bahwa kelebihan sampah di TPA Sente antara lain terjadi karena sampah dari tiga pasar dan daerah perkotaan yang masuk ke fasilitas itu mencapai 16 ton per hari.
Oleh karena itu, dia meminta warga desa dan kelurahan yang biasa membuang sampah TPA Sente melakukan pemilahan dan pengolahan sampah rumah tangga.
Baca juga: Keberadaan TPA Sente Resahkan Masyarakat Sekitarnya
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
Dalam pertemuan dengan para kepala desa di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung pada Kamis, Made Kasta menyampaikan bahwa warga sekitar TPA Sente juga mengeluhkan bau busuk dari fasilitas penanganan sampah tersebut.
Menurut dia, sejak tahun 2017 warga sudah menyampaikan protes perihal kelebihan kapasitas sampah di TPA Sente dan dampak kondisi TPA terhadap kesehatan warga sekitarnya.
Oleh karena itu, dia memutuskan menghentikan pembuangan sampah ke TPA Sente kecuali untuk sampah residu.
Dia meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung memaksimalkan penanganan sampah di Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).
Baca juga: Bupati Klungkung tinjau bekas TPA Sente
Selain itu, Pelaksana Tugas Bupati menginstruksikan penegakan peraturan daerah (perda) mengenai pengelolaan sampah.
"Perda yang mengatur tentang pengelolaan sampah di Klungkung sudah ada, sekarang apakah perda ini sudah ditegakkan? Satpol PP saya minta ini ditegakkan lagi, kalau ada melanggar dengan tidak memilah sampah, kenakan sanksi," kata dia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung I Nyoman Sidang mengatakan bahwa kelebihan sampah di TPA Sente antara lain terjadi karena sampah dari tiga pasar dan daerah perkotaan yang masuk ke fasilitas itu mencapai 16 ton per hari.
Oleh karena itu, dia meminta warga desa dan kelurahan yang biasa membuang sampah TPA Sente melakukan pemilahan dan pengolahan sampah rumah tangga.
Baca juga: Keberadaan TPA Sente Resahkan Masyarakat Sekitarnya
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023