Kejaksaan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana memusnahkan ribuan pil koplo serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang kami musnahkan kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Negara Salomena Meyke Saliama, saat pemusnahan barang bukti tersebut di Negara, Rabu.

Ia mengatakan, 25 perkara itu terjadi pada bulan Agustus hingga November 2003 yang rata-rata merupakan kasus obat-obatan terlarang.

Baca juga: Kejaksaan terima 669 laporan mafia tanah

Menurut dia, dari kasus narkoba atau obat-obatan terlarang, pihaknya memusnahkan 1.414 butir pil koplo, 27 gram lebih sabu-sabu dan 7 gram lebih ganja.

“Barang bukti itu berasal dari 13 perkara narkotika. Ada juga barang bukti perkara perjudian, kesehatan, pencurian dan perlindungan anak yang kami musnahkan,” katanya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin kejaksaan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana serta instansi terkait lainnya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa libatkan kejaksaan tingkatkan kepatuhan perusahaan

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023