Denpasar (Antara Bali) - Warga negara Inggris Lindsay June Sandiford divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, terkait kasus penyelundupan 4,7 kilogram kokain senilai Rp24 miliar melalui Bandara Ngurah Rai, pada 28 Mei 2012. (IGT/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013