Ada tiga desa yakni desa Peliatan Kecamatan Ubud, Desa Batuan Kecamatan Sukawati, dan Desa Taro Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar mengikuti penilaian (assessment) sebagai desa antikorupsi oleh Tim Replikasi Desa Anti Korupsi Provinsi Bali di ruang pertemuan Desa Peliatan.

"Tiga desa yang diajukan Kabupaten Gianyar menjadi desa antikorupsi melalui penilaian dan seleksi ini nantinya akan dipilih satu yang mewakili Kabupaten Gianyar ke tingkat nasional," kata I Gusti Ngurah Putra Wiradnyana, ketua sekaligus Inspektur Pembantu II Inspektorat Provinsi Bali, di Gianyar, Minggu.

"Ketiga desa ini sama-sama bagus, yang tidak terpilih bukan berarti tidak bagus, hanya saja kami harus memilih yang terbaik berdasarkan komponen penilaian," jelasnya saat membuka acara.

Desa yang diusulkan sebagai desa antikorupsi dinilai tim replikasi desa antikorupsi berdasarkan lima komponen. Diantaranya, penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
 
Ngurah Putra menjelaskan kegiatan penilaian desa antikorupsi ini merupakan upaya replikasi desa antikorupsi yang ada di Bali tahun 2022 yaitu Desa Kutuh Kecamatan Kuta Selatan.

Pihaknya berharap dengan replikasi ini, desa-desa lainnya yang ada di Bali bisa menjadi Desa Anti Korupsi seperti Desa Kutuh. Tim Replikasi Desa Anti Korupsi Bali akan mengirimkan 9 desa yang merupakan perwakilan dari masing-masing kabupaten/kota di Bali sebagai Desa Anti Korupsi 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dinilai di tingkat nasional.

"Kami berharap semoga desa-desa yang diusulkan oleh 9 kabupaten/kota di Bali ini menempati nominasi-nominasi tingkat atas, karena pencegahan korupsi di Bali ini kita lihat dari indikator monitoring center for prevention (MCP) selalu menempati ranking tertinggi tingkat nasional," jelasnya.
 
Sebelumnya, tiga desa tersebut diajukan sebagai calon desa antikorupsi oleh tim pendamping yang terdiri dari Dinas PMD, Inspektorat, dan Dinas Kominfo Kabupaten Gianyar. Tiga desa tersebut diusulkan berdasarkan beberapa pertimbangan diantaranya, selama 3 tahun tidak ada perangkat desa yang terjerat kasus korupsi serta keaktifan dan keberlanjutan website desa dalam mengunggah informasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Penetapan Desa Anti Korupsi dilatarbelakangi oleh UU nomor 6 tahun 2014 dimana desa memiliki peran strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Desa Anti Korupsi merupakan inisiasi KPK dengan Kemendes PDTT, Kemendagri, Kemenkeu, pemerhati desa, dan konsultan.

Melalui Desa Anti-Korupsi ini diharapkan dapat mengangkat citra dan semangat membangun desa, sinergi antara program nasional dan daerah yang bebas dari korupsi, membangun integritas masyarakat desa. Selain itu, pengelolaan dana desa profesional, transparan, dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat desa sehingga berdampak pada meningkatnya perekonomian dan menurunnya angka kemiskinan di desa.
 
Penilaian desa anti korupsi tersebut dihadiri kepala desa (perbekel) bersama dengan perangkat desa masing-masing.
 
Kepala Desa Peliatan Made Dwi Sutaryantha mengatakan dengan adanya penilaian Desa Anti Korupsi, pihaknya sangat bersyukur karena program tersebut bagus sebagai sarana pencegahan korupsi di tingkat desa. "Ini bagus untuk kita program diri, jadi mencoba untuk menangkal berbagai tindakan korupsi di desa," tandasnya.


Baca juga: Pemkab Badung dukung Desa Antikorupsi wujudkan birokrasi yang sehat

Baca juga: Pemkab Badung wujudkan desa antikorupsi secara masif

Baca juga: Tim Saber Pungli Denpasar sosialisasi antikorupsi sasar sekolah dan desa

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023