Denpasar (Antara Bali) - Pengamat agama, adat, dan seni budaya di Bali, Dr I Ketut Sumadi menilai libur lokal (fakultatif) sebanyak 21 hari bagi instansi pemerintah di Pulau Dewata selama 2013 tidak mempengaruhi kinerja dan pelayanan publik.

"Libur lokal untuk memberikan kemudahan kepada karyawan, pelajar, dan masyarakat dalam melaksanakan berbagai kegiatan ritual tidak berarti apa-apa dibanding dengan dampak positif yang ditimbulkan, terutama meningkatkan kunjungan wisatawan ke Bali secara signifikan," kata Dr. Ketut Sumadi di Denpasar, Minggu.

Ketua Program Studi Pemandu Wisata Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar itu mengemukakan bahwa wisatawan dalam dan luar negeri selalu tertarik berkunjung ke Bali karena daya tarik tradisi dan kearifan lokal yang diwarisi masyarakat setempat secara turun-temurun.

Oleh sebab itu, pemerintah provinsi dinilai wajar memberikan kemudahan kepada karyawan-karyawati instansi negara maupun swasta berupa libur fakultatif agar mereka dapat melakukan rangkaian kegiatan ritual dengan baik.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika menetapkan 21 hari kerja sebagai hari libur lokal (fakultatif) terkait dengan berbagai kegiatan ritual keagamaan umat Hindu, disamping 14 hari untuk libur nasional dan lima hari cuti bersama selama tahun 2013. (LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013