Jakarta (Antara Bali) - Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan siap diperiksa polisi dan bahkan menjadi tersangka dalam pelanggaran uji coba mobil listrik "Ferrari" Lucuxi.
"Saya menyadari ada pelanggaran, tetapi itu bukan merupakan kejahatan. Untuk itu, saya siap bertanggung jawab," katanya saat memberi keterangan pers soal uji coba Lucuxi di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa.
Pada Sabtu (5/1), Dahlan melakukan uji coba mobil Lucuxi yang dibelinya seharga Rp1,5 miliar dengan rute Solo-Surabaya, namun ketika melintasi Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mobil terpaksa ditabrakkan ke tebing setelah rem kendaraan diduga blong.
Meskipun dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa, namun Polda Jawa Timur menilai Dahlan terancam menjadi tersangka karena melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 ayat 1, pasal 280, dan pasal 64 ayat 1.
Menanggapi hal itu Dahlan Iskan yang juga mantan CEO Jawa Pos Group ini mengatakan dirinya siap memenuhi panggilan pihak yang berwajib. "Saya siap. Saya juga tidak akan malu jika dijadikan tersangka. Saya hanya akan malu jika terlibat kasus korupsi, atau menghamili orang lain," ujarnya. (LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Saya menyadari ada pelanggaran, tetapi itu bukan merupakan kejahatan. Untuk itu, saya siap bertanggung jawab," katanya saat memberi keterangan pers soal uji coba Lucuxi di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa.
Pada Sabtu (5/1), Dahlan melakukan uji coba mobil Lucuxi yang dibelinya seharga Rp1,5 miliar dengan rute Solo-Surabaya, namun ketika melintasi Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mobil terpaksa ditabrakkan ke tebing setelah rem kendaraan diduga blong.
Meskipun dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa, namun Polda Jawa Timur menilai Dahlan terancam menjadi tersangka karena melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 ayat 1, pasal 280, dan pasal 64 ayat 1.
Menanggapi hal itu Dahlan Iskan yang juga mantan CEO Jawa Pos Group ini mengatakan dirinya siap memenuhi panggilan pihak yang berwajib. "Saya siap. Saya juga tidak akan malu jika dijadikan tersangka. Saya hanya akan malu jika terlibat kasus korupsi, atau menghamili orang lain," ujarnya. (LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013