Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal karena tanpa dilengkapi dokumen izin tinggal dan tanda perlintasan antarnegara.

"Dia mengaku masuk Indonesia melalui perairan, tiba di Bali itu butuh waktu lima hari," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Bali, Senin.

WNA Pakistan yang bernama Muhammad Tufail (23) itu ditangkap petugas Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Imigrasi Bali saat dilakukan pengawasan WNA di Denpasar pada Selasa (29/8).

Pria kelahiran Kota Abottabad, Pakistan, itu tidak dapat menunjukkan dokumen izin tinggal, termasuk tanda perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bali. Pemuda itu pun digelandang petugas Imigrasi dan ditahan sementara di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar untuk diperiksa lebih mendalam.

Baca juga: Imigrasi di Bali deportasi warga Mesir lewati izin tinggal

"Kami indikasi dia masuk tanpa melalui TPI. Ini akan didalami penyidik apakah masuk Indonesia melalui perairan Selat Malaka, Kalimantan, atau perbatasan yang lain," kata Anggiat.

Petugas menduga Tufail masuk ke wilayah Indonesia secara "gelap" setelah pria itu mengaku bekerja di salah satu perusahaan konstruksi selama tiga tahun di Kuala Lumpur, Malaysia.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan Tufail mengaku tiba di Bali pada tanggal 27 Agustus 2023. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku akan bekerja di salah satu perusahaan tisu di Bali atas rekomendasi dari agennya.

Tufail mengaku berangkat dari Shah Alam, Malaysia, menuju wilayah Indonesia dengan menggunakan kapal boat. Apabila melalui Shah Alam, menurut Tedy, maka perairan yang terdekat dengan kota di Selangor itu adalah Selat Malaka.

Mengingat masuk ke wilayah Indonesia tanpa disertai izin legal, pemuda itu pun tidak memiliki tiket penerbangan untuk kembali negaranya.

Baca juga: Imigrasi di Bali deportasi warga Jerman berkedok investor

Imigrasi pun mengenakan Tufail melanggar Pasal 113 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Pelaku dikenakan tindak pidana keimigrasian," ujar Tedy.

Imigrasi Denpasar pun telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk mendalami kasus  WNA Pakistan tersebut.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023