Sangatta  (Antara Bali) - Oknum Pegawai Negeri sipil (PNS) Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur, berinisial AS (29), ditangkap Satuan Narkoba Polres Kutai Timur saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram.
       
Kapolres Kutai Timur AKBP Budi Santoso, melalui Humas Polres Kutai Timur Kamis, AKP I Ketut Cakri, Kamis (3/1), mengatakan,  tersangka AS, warga Jalan Hidayatullah Gang Hikmah Desa Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara, dibekuk di Jalan Yos Sudarso III Sangatta, Rabu (2/1) pukul 09.00 Wita.
       
"Tersangka AS, yang merupakan PNS Dinas Pekerjaan Umum, ditangkap saat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram dan barang bukti berupa alat hisap," kata Humas Polres Kutai Timur AKP I Ketut Cakti.
       
Menurut AKP I Ketut Cakri, saat dibekuk tim buru sergap Polres Kutai Timur, tersangka AS bersama rekannya berinisial AW, warga Jalan Panorama RT 2 Dusun Swarga Bara Sangatta Utara, namun dia lolos dan kini dalam pengejaran tim Satuan Narkoba Polres Kutai Timur.
       
Sedangkan tersangka AS langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres, guna dimintai keterangan dan tahap pengembangan untuk mengetahui asal sabu-sabu tersebut.(*/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013